Pilpres 2024

RUU DKJ Gubernur Ditunjuk Presiden, Jawaban Capres Cawapres AMIN, Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran

RUU DKJ dapat sorotan, pasangan Capres Cawapres AMIN, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud buka suara soal aturan Gubernur ditunjuk Presiden

Editor: Fawdi
kolase TribunJakarta.com Twitter/@cakimiNOW @ganjarpranowo
Cawapres Cak Imin Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Gibran Rakabuming tanggapi RUU DKJ 

Menurutnya, lebih baik apabila Gubernur Jakarta dipilih langsung oleh rakyat.

"Pemilihan langsung aja," terang Gibran, saat ditemui di kantornya, Kamis, dikutip dari TribunSolo.com.

Usulan Gubernur Jakarta dipilih oleh presiden dinilai beberapa pihak dapat menguntungkan pihak penguasa.

Meski begitu, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini tak merasa pembahasan RUU ini menguntungkan siapa pun.

"Menguntungkan siapa? Enggak," terang pria berusia 36 tahun itu.

RUU DKJ disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).

RUU ini dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Capres Ganjar Pranowo saat berkunjung ke Kantor Tribun Kaltim berkesempatan podcast di studio bersama Pempres Tribun Kaltim Ibnu Taufik, Kamis (7/12/2023).
Capres Ganjar Pranowo saat berkunjung ke Kantor Tribun Kaltim berkesempatan podcast di studio bersama Pempres Tribun Kaltim Ibnu Taufik, Kamis (7/12/2023). (Tribun Kaltim)

Baca juga: Komitmen Teruskan IKN, Pengamat Politik Sebut Masyarakat dan Investor Bisa Lihat Jelas Posisi Ganjar

Senada dengan pasangan lainnya, Capres Ganjar Pranowo juga menyampaikan penolakannya.

Menurut Capres dari pasangan Ganjar-Mahfud ini Pilkada masih diperlukan oleh Jakarta meski tak memiliki status sebagai ibukota.

"Kalau kita mau konsisten sama otonomi daerah maka (gubernur) dipilih (oleh rakyat)," kata Ganjar saat ditemui di Gedung Smesco, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Menurutnya, presiden hanya bisa menunjuk Gubernur langsung jika status Jakarta diganti menjadi kota administratif.

"Kecuali mau bikin kota administratif, kalau itu silakan ditunjuk. Itu saja, dua pilihannya," ujar Ganjar Pranowo.

 

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved