Berita Nunukan Terkini

Baterai Tower Telkomsel di Nunukan Dicuri Lima Pemuda, Seorang Pelaku Anak di Bawah Umur

Lima pemuda melakukan pencurian baterai tower milik Telkomsel. Merak ini adalah warga Desa Binusan Kecamatan Nunukan, Nunukan.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Ipda Anjas
Unit Reskrim Polsek Nunukan meringkus sejumlah pemuda dan seorang anak di bawah umur yang terlibat dalam pencurian baterai tower PT Telkomsel, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Unit Reskrim Polsek Nunukan meringkus sejumlah pemuda dan seorang anak di bawah umur yang terlibat dalam pencurian baterai tower Telkomsel, belum lama ini.

Kelima pemuda yang dimaksud yakni inisial Mul (26), Bre (25), Riz (22), Sur (20), dan And (20). Aksi pencurian baterai tower Telkomsel tersebut juga melibatkan seorang anak di bawah umur inisial MF (15).

Semuanya merupakan warga Jalan Sei Fatimah, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan.

Kanit Reskrim Polsek Nunukan Ipda Anjas Dicky Febrian menyampaikan kejadian berawal pada pertengahan November 2023.

Baca juga: Dua Hari Jaringan Telkomsel di Nunukan Alami Gangguan, Ternyata Ini Penyebabnya

"Saat itu empat tersangka inisial Mul, Bri, Riz, dan Mf melakukan pencurian baterai tower milik Telkomsel di Jalan Sei Fatimah, Desa Binusan sebanyak tiga unit. Ada anak di bawah umur," kata Anjas Dicky Febrian kepada TribunKaltara.com, Sabtu (16/12/2023), pukul 13.30 Wita.

Aksi pencurian yang dilakukan keempat tersangka dengan cara membuka baut dari aki menggunakan kunci inggris.

Menurut Anjas, aksi pencurian tersebut dilakukan sebanyak dua kali.

Aksi berikutnya, dilakukan pada awal Desember 2023, pada tower Telkomsel yang ada di Jalan Sei Bilal, Kelurahan Nunukan Barat.

"Aksi pencurian itu membuat Telkomsel mengalami kerugian sekira Rp45 juta," ucapnya.

Batrerai tower Telkomsel dicuri 02 16122023
Unit Reskrim Polsek Nunukan meringkus sejumlah pemuda dan seorang anak di bawah umur yang terlibat dalam pencurian baterai tower PT Telkomsel, belum lama ini.

Hasil penyelidikan dan profiling terhadap dugaan pelaku, keenam tersangka berhasil dilakukan upaya paksa oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan di tempat yang berbeda.

"Pada saat dilakukan interogasi terhadap tersangka pelaku, mereka mengakui telah melakukan pencurian baterai pada tower milik PT Telkomsel yang selanjutnya dijual ke pembeli besi tua inisial Ag yang kini berstatus DPO," ujar Anjas.

Anjas beberkan bahwa untuk memudahkan pencurian, para tersangka melakukan aksinya pada malam hari saat situasi sunyi.

Para tersangka membongkar baterai tersebut untuk diambil timah dan tembaganya.

"Ada juga dengan kondisi baterai masih utuh lalu dijual kepada Ag yang merupakan pembeli besi tua. Namun sesuai keterangan tersangka, Ag mengetahui kalau baterai tersebut hasil curian," tuturnya.

Terhadap para tersangka dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved