Berita Tarakan Terkini

Polres Tarakan Sita 1700 Pcs Kosmetik Ilegal Asal Filipina, 2 Pelaku Ditangkap, Siap Kirim Samarinda

Polres Tarakan akan telusuri jika ada oknum kargo yang terlibat dalam pengiriman kosemtik ilegal yang dilakukan dua pelaku.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Dua pelaku saat dirilis di Kantor Polres Tarakan bersama BB ribuan pcs kosmetik illegal asal Filipina. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Dua orang pelaku terduga penjualan kosmetik illegal tanpa izin edar BPOM diamankan personel Satreskrim Polres Tarakan.

Para pelaku diamankan di Jalan Sungai Bandara, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan, Kalimantan Utara

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra mengatakan, pelaku diamankan berinisial SD (41), laki-laki dan seorang perempuan berinisial FT (30).

Kronologi penangkapan, Rabu (20/12/2023), sekitar pukul 22.30 WITA, Satreskrim Polres Tarakan menerima informasi dari warga sekitar ada sebuah rumah di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Karang Anyar Pantai diduga dijadikan tempat penyimpanan barang illegal.

Tim Resmob Satreskrim Polres Tarakan menindaklanjuti laporan tersebut dan kemudian dari hasil penemuan, ditemukan ribuan paket kosmetik ilegal yang akan dikirim ke Samarinda berjumlah 16 dus.

“Adapun dari hasil pemeriksaan singkat bahwa pemilik dari barang tersebut adalah pelaku berinisial SD.

Saat pemeriksaan hari Rabu, satu laki-laki ini ditemukan dan dibawa ke Polres Tarakan dan hasil interogasi awal bahwa yang mengirim adalah seoarang perempuan berinisial FT dari Sebatik,” papar AKP Randhya Sakhtika Putra didampingi Kanit Pidum IPDA Muhammad Izzadin Abdillah .

Baca juga: Selundupkan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia ke Pare-pare, Polres Nunukan Amankan Pria Asal Sulsel

Setelah mengetahui FT ada di Sebatik, malam itu juga pihaknya berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur untuk mencari keberadaan FT dan menangkapnya.

Pelaku diamankan pukul 23.30 WITA di kediamannya di Sebatik.

“Setelah itu Satreskrim Polres Tarakan, Kamis tanggal 21 Desember 2023, pukul 09.30 WITA menjemput FT di Sebatik dan dibawa ke Tarakan.

Dilakukan interogasi bahwa benar, terkait kosmetik disimpan di rumah itu adalah miliknya dan milik SD,” jelasnya.

Barang bukti kosmetik ilegal yang berhasil diamankan adalah merek Brilianz sebanyak 1.301 pcs.

Whitening facial sheet sebanyak 157 pcs, kemudian gluta arbutin shop 98 pcs, AHA 5 pcs, cream Tati 39 pcs, Tintet Sunscreen 5 pcs, redial facial cream 2 pcs, sunscreen brilian 5 pcs.

Toner brilian 15 botol, Kontji Acid Shop 14 pcs, sunscreen brilian 17 botol, tropical 14 buah, dan sejumlah BB lain, serta satu unit handphone dan kartu ATM.

“Bisa kami hitung hampir capai 1.700 pcs berbagai merek kami amankan. Pengakuan kedua tersangka informasinya bahwa barang itu akan dikirim ke Samarinda,pelaku menjual barang secara online,” terangnya.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved