Berita Nunukan Terkini

Selundupkan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia ke Pare-pare, Polres Nunukan Amankan Pria Asal Sulsel

Seorang pria asal Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial SP (31) dibekuk Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nunukan pada Kamis (13/10/2023), pukul 18.00 Wita

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO / Andre
Terduga pelaku SP (31) diamankan di sekitar Pelabuhan Ferry, Jalan Sei Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria asal Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial SP (31) dibekuk Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nunukan pada Kamis (13/10/2023), pukul 18.00 Wita.

Terduga pelaku SP diamankan buntut dari ditemukannya sejumlah tas berisi kosmetik ilegal di atas Kapal Ferry yang sedang berlabuh di Pelabuhan Ferry Sei Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan.

Kanit Idik I Tipidter, Sat Reskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari mengatakan tas ransel yang ditemukan personelnya, berisi kosmetik merk Brilliant sebanyak 200 pcs termasuk 100 buah jenis serum tanpa adanya izin edar dari BPOM.

"Setelah diselidiki baru diketahui, kosmetik ilegal itu milik SP. Barang itu rencana akan dikirim ke Pare-pare melalui Tarakan," kata Ipda Andre Azmi Azhari kepada TribunKaltara.com, Minggu (15/10/2023), pukul 10.00 Wita.

Baca juga: Akhir Pekan Ini Arus Penumpang Speedboat Reguler Rute Nunukan-Tarakan Menurun Signifikan

Menurut Andre, setelah mengamankan terduga pelaku SP dan barang bukti, personelnya dibackup Sat Intelkam Polres Nunukan melakukan pengembangan ke gudang penyimpanan kosmetik ilegal milik SP.

Gudang tersebut berada di Jalan Porsas, Kecamatan Nunukan. Selain di gudang, Andre mengaku kosmetik ilegal tersebut juga disimpan SP di rumahnya.

"Di gudang anggota kami temukan sebanyak 500 botol kosmetik jenis serum AH. Kemudian di rumah SP ditemukan 200 pcs kosmetik merk Brilliant," ucapnya.

Berasal dari Tawau Malaysia

Andre beberkan bahwa kosmetik tanpa izin edar tersebut berasal dari Tawau, Malaysia yang dikemas SP menggunakan tas koper dan ransel.

"Jadi kosmetik itu diberangkatkan menggunakan Kapal Ferry dari Nunukan menuju Tarakan. Lalu dari Tarakan akan menuju Pare-pare," ungkapnya.

Baca juga: HUT ke-24 Nunukan, Asmin Laura Harap Pawai Pembangunan Buat Masyarakat Kompak dan Lestarikan Budaya

Terhadap terduga pelaku SP dipersangkakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved