Berita Tarakan Terkini

Polres Tarakan Sita 1700 Pcs Kosmetik Ilegal Asal Filipina, 2 Pelaku Ditangkap, Siap Kirim Samarinda

Polres Tarakan akan telusuri jika ada oknum kargo yang terlibat dalam pengiriman kosemtik ilegal yang dilakukan dua pelaku.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Dua pelaku saat dirilis di Kantor Polres Tarakan bersama BB ribuan pcs kosmetik illegal asal Filipina. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Dua orang pelaku terduga penjualan kosmetik illegal tanpa izin edar BPOM diamankan personel Satreskrim Polres Tarakan.

Para pelaku diamankan di Jalan Sungai Bandara, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan, Kalimantan Utara

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra mengatakan, pelaku diamankan berinisial SD (41), laki-laki dan seorang perempuan berinisial FT (30).

Kronologi penangkapan, Rabu (20/12/2023), sekitar pukul 22.30 WITA, Satreskrim Polres Tarakan menerima informasi dari warga sekitar ada sebuah rumah di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Karang Anyar Pantai diduga dijadikan tempat penyimpanan barang illegal.

Tim Resmob Satreskrim Polres Tarakan menindaklanjuti laporan tersebut dan kemudian dari hasil penemuan, ditemukan ribuan paket kosmetik ilegal yang akan dikirim ke Samarinda berjumlah 16 dus.

“Adapun dari hasil pemeriksaan singkat bahwa pemilik dari barang tersebut adalah pelaku berinisial SD.

Saat pemeriksaan hari Rabu, satu laki-laki ini ditemukan dan dibawa ke Polres Tarakan dan hasil interogasi awal bahwa yang mengirim adalah seoarang perempuan berinisial FT dari Sebatik,” papar AKP Randhya Sakhtika Putra didampingi Kanit Pidum IPDA Muhammad Izzadin Abdillah .

Baca juga: Selundupkan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia ke Pare-pare, Polres Nunukan Amankan Pria Asal Sulsel

Setelah mengetahui FT ada di Sebatik, malam itu juga pihaknya berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur untuk mencari keberadaan FT dan menangkapnya.

Pelaku diamankan pukul 23.30 WITA di kediamannya di Sebatik.

“Setelah itu Satreskrim Polres Tarakan, Kamis tanggal 21 Desember 2023, pukul 09.30 WITA menjemput FT di Sebatik dan dibawa ke Tarakan.

Dilakukan interogasi bahwa benar, terkait kosmetik disimpan di rumah itu adalah miliknya dan milik SD,” jelasnya.

Barang bukti kosmetik ilegal yang berhasil diamankan adalah merek Brilianz sebanyak 1.301 pcs.

Whitening facial sheet sebanyak 157 pcs, kemudian gluta arbutin shop 98 pcs, AHA 5 pcs, cream Tati 39 pcs, Tintet Sunscreen 5 pcs, redial facial cream 2 pcs, sunscreen brilian 5 pcs.

Toner brilian 15 botol, Kontji Acid Shop 14 pcs, sunscreen brilian 17 botol, tropical 14 buah, dan sejumlah BB lain, serta satu unit handphone dan kartu ATM.

“Bisa kami hitung hampir capai 1.700 pcs berbagai merek kami amankan. Pengakuan kedua tersangka informasinya bahwa barang itu akan dikirim ke Samarinda,pelaku menjual barang secara online,” terangnya.

Pasal dipersangkakan yakni pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Polsek Sebatik Timur Amankan 6 Kardus Kosmetik Ilegal Merk Brilliant, Tak Diketahui Siapa Pemiliknya

Modusnya sendiri keduanya, dari Sebatik mengambil melalui kapal jongkong tanpa dokumen.

Rumah dijadikan gudang di Tarakan pengakuan baru dua kali.

Pelaku SD pernah masuk penjara dengan kasus sama.

“Pelaku baru keluar Lapas, tangkapan Polda, bulan Juli 2023 kemarin. Kemudian melakukan hal sama. Lokasinya TKP tangkapan Polda di Sebatik,” ujarnya.

Pelaku juga mengirim ke Samarinda mengirim menggunakan kargo.

Dalam hal ini Satreskrim Polres Tarakan akan melakukan pengembangan, apakah ada oknum bermain di kargo.

“Saya tekankan lagi, saya akan menindak apabila ada oknum yang memudahkan barang tersebut dikirim keluar Tarakan.

Indikasinya ada namun masih indikasi dan kami belum ada bukti kuatkan ke sana, saya pastikan akan tindaklanjuti jika ada oknum bermain,” tegasnya.

Pengakuan pelaku juga, ternyata sebelumnya sudah pernah meloloskan barang tersebut ke berbagai daerah. Peran pelaku lainnya, FT adalah memesan saat di Sebatik.

“Modalnya Rp63.327 per pcs atau 19 ringgit. Pengakuan pelaku untung Rp6 ribuan per pcs. ATM sudah disita melihat rekening korannya.

Kalau asal muasalnya dari Tawau, tapi dari Filipina masuk ke Tawau,” paparnya.

Pelaku kosmeti ilegal 02 26122023
Dua pelaku saat dirilis di Kantor Polres Tarakan bersama BB ribuan pcs kosmetik illegal asal Filipina.

Pelaku FT memesan langsung ke Tawau via WA kepada seseorang pemasok dari Tawau. Adapun diketahui pemasok adalah warga Filipina dan tinggal di Tawau.

“Apabila identitas lengkap dan foto ada, kami akan kirimkan foto DPO ke Binter. Identitas pelaku sedikit didapatkan yang memasok. Informasinya perempuan.

Apakah sama dengan yang pernah dirilis sebelumnya, kami masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya .

Ia menambahkan total nilai keekonomian dari kasus pemasukan kosmetik illegal sekitar Rp 150 juta.

Ia melanjutkan terhitung data kosmetik illegal ditangani Satreskrim Polres Tarakan selama 2023 mencapai dua kasus dan ini kasus kedua.

Sebelumnya ditangani Kasat Reskrim Iptu Muhammad Khomaini melibatkan 19 koli dan pelaku dari oknum kepala kantor pengiriman barang.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved