Berita Daerah Terkini
Pemkab PPU Telat Bayar Listrik, PLN Matikan Lampu Penerangan Jalan di Beranda IKN, Warga Kegelapan
Pemkab PPU ( Penajam Paser Utara ) telat membayar tagihan listrik, hingga PLN terpaksa matikan lampu penerangan jalan di kabupatan 'Beranda IKN'.
TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM – Pemkab PPU telat bayar tagihan listrik, hingga PLN terpaksa mematikan lampu penerangan jalan di ibu kota kabupatan ' Beranda IKN Nusantara '.
Pemadaman lampu di sepanjang jalan wilayah Penajam Paser Utara (PPU) ini terjadi pada Jumat (22/12) malam lalu.
Kondisi jalan sempat gelap gulita akibat pemadaman listrik, sehingga warga Penajam khawatir untuk keluar rumah.
Pemkab PPU telat bayar tagihan listrik PJU periode Desember 2023.
PLN Rayon Petung terpaksa melakukan pemadaman listrik atau penyegelan di beberapa titik PJU di wilayah PPU.
Satu malam tanpa penerangan jalan, di jalan-jalan utama PPU sudah cukup menjadi pelajaran bagi warga di Beranda IKN Nusantara ini.
Baca juga: PLN Kembali Jadwalkan Pemadaman Bergilir di Pulau Nunukan dan Sebatik, Ini Alasannya
"Beruntungnya cuma semalam itu saja padam," ungkap salah seorang warga, Siti Salwiah, Selasa (26/12).
Salwiah mengatakan bahwa apabila terlalu lama padam, warga jadi takut melintas jalanan pada malam hari.
Apalagi di PPU ini masih banyak jalan yang gelap gulita, terlebih di kawasan yang tanpa rumah warga.
Pemadaman lampu jalan (PJU ) sengaja dilakukan pihak Perusahaan Listrik Negara atau PLN Region Petung baru pertama kalinya.

Pihak PLN mengkonfirmasi adanya keterlambatan bayar tagihan listrik yang dilakukan oleh pemerintah daerah, selama satu bulan, yakni periode Desember 2023.
Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Petung Tyo Fabian Fadel mengatakan, bahwa pemadaman listrik itu memang hanya terjadi semalam.
Sebelum pemadaman listrik, juga telah dikirimkan surat Tagihan Listrik dengan nomor /AGA 04.01/C140400/2023 12 Desember 2023 kepada Pemkab PPU.
Baca juga: Didemo Puluhan Aktivis HMI, Kepala PLN Nunukan Bantah Listrik Padam Bergilir: Hanya Gangguan Minor
Dalam surat tersebut diminta agar Pemkab PPU segera melunasi tagihan, sebelum 20 Desember 2023.
Namun, karena tidak dihiraukan hingga 22 Desember 2023, langkah pemadaman listrik pun terpaksa dilakukan.
“Bukan karena berapa bulannya, tetapi karena lewat tanggalnya. Pembayaran maksimal tanggal 20 setiap bulannya,” ujarnya.
Pihak PLN juga tampaknya enggan memberikan keringanan, karena terikat prosedur.
Kondisi ini juga dibenarkan Tyo baru pertama kalinya terjadi pasca ia menjabat di ULP Petung.
Anggota Komisi III DPRD PPU Zainal Arifin menyayangkan tagihan PJU tidak mampu dibayar tepat waktu oleh Pemkab PPU pada Desember ini.
Karena anggaran PJU juga ada yang berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat setiap bulan.
“Salah kalau sampai kurang anggaran sebenarnya, dari PJU itu ada juga pajak yang besar,” katanya, Selasa (26/12).
Zainal dengan tegas mengatakan bahwa hal itu jelas sebuah kekeliruan. “Kok bisa kekurangan begitu,” kata Ketua DPC PAN PPU dengan nada heran.
Menurutnya, kekurangan anggaran seharusnya tidak terjadi, sebab sudah ada penghitungan yang dilakukan, sebelum menetapkan jumlah anggaran yang dibutuhkan tersebut.
Baca juga: Terapkan Masa Siaga Kelistrikan Nasional, PLN Pastikan Pasokan Listrik Saat Natal dan Tahun Baru
Zainal juga mengatakan bahwa jika ada ketidaklancaran pembayaran, maka wajar bila mencuat kecurigaan dari masyarakat, bahwa ada permasalahan dalam pengelolaan atau manajemen anggaran yang dilakukan.
Pada intinya, ia tidak menginginkan hal serupa terulang lagi di kemudian hari. Sebab, penerangan jalan kata dia menyangkut dengan kepentingan masyarakat.
“Jangan sampai tidak menyala lagi,” tegasnya.
Pemakaian Listrik Melonjak
Kabag Umum Pemkab PPU Baktiar, menjelaskan, penyebab keterlambatan bayar tagihan listrik PJU bulan Desember, karena anggaran untuk pembayaran listrik sejatinya sudah habis.
Anggaran satu tahun habis sebelum tahun berakhir dan masih ada kewajiban pembayaran yang tersisa.
“Iya (ada pemadaman PJU) kami kekurangan anggaran untuk membayarnya,” ujar Baktiar dalam pesan singkat.
Ia juga menyebut bahwa adanya pemadaman lampu jalan baru diketahuinya dari informasi yang disampaikan warga.
Usut punya usut, penyebab anggaran listrik terkuras habis, karena ada lonjakan pemakaian listrik pemerintah daerah, sejak November 2023 ini.
Baca juga: 300 KK Dapat Bantuan Listrik Gratis, Gubernur Berharap Dapat Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Kaltara
Berdasarkan data, sejak Januari hingga Oktober, biaya yang dikeluarkan untuk listrik rata-rata hampir sama, yakni Rp300 juta hingga Rp358 juta setiap bulannya.
Namun periode November, terjadi lonjakan sehingga nilai tagihan listrik pemerintah daerah yakni Rp423.737.525.
Lonjakan itu terjadi karena tingginya penggunaan listrik di beberapa titik yakni kawasan gedung kantor Bupati, kawasan stadion, kawasan Islamic center, dan rumah dinas bupati di Kelurahan Gunung Steleng.
Tidak berhenti disitu, tagihan listrik secara keseluruhan naik lagi pada Desember ini, dengan lokasi yang sama, yakni sebesar Rp443.768.416.
Padamnya PJU di ruas jalan PPU hanya berlangsung satu malam, hanya pada Jumat lalu. Kini lampu PJU sudah kembali dinyalakan usai tagihan PJU dibayar oleh Pemkab.
Kata Baktiar, tagihan itu dibayarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) PPU.
“Sudah ada solusinya, terbayarkan sudah. Ada sisa anggaran di PU itulah yang dipakai untuk membayar,” jelasnya.
Dari data yang diperoleh Tribun Kaltim, berikut beberapa titik PJU yang dimatikan:
Baca juga: Hadirkan Destinasi Wisata Baru di Penajam, PLN Siapkan Agrowisata Api-api di Beranda IKN
* PJU Sotek, dengan jumlah pembayaran sebesar Rp1.247.648.
* Simpang empat Maridan sebesar Rp2.804.225
* Jalan Provinsi Kilometer 6 sebesar Rp1.043.511
* Jalan Provinsi Kilometer 7,5 sebesar Rp713.803
* Jalan H.Habe Rp698.507
* Jalan poros depan Polres PPU sebesar Rp3.793.351
* Jalan poros depan kantor DPRD PPU sebesar Rp3.009.868
* Jalan Korpri Rp2.768.534
* Jalan Korpri depan RSUD Ratu Aji Putri Botung sebesar Rp3.880.027.
* Jalan Korpri jalur tengah dengan jumlah pembayaran sebesar Rp1.461.596,
* Jalan pondok Belanda Rp1.322.234,
* Jalan Pondok Belanda II Rp1.079.202,
* Jalan poros Pemerintahan Rp1.589.061, dan
* PJU 13 Pemkab PPU dengan jumlah pembayaran sebesar Rp2.114.215.
Jika ditotal secara keseluruhan ditambah dengan biaya lain-lainnya, total pembayaran listrik PJU yang lambat dibayarkan tersebut kurang lebih sebesar Rp31 juta.
(nit)
Pemkab PPU
Penajam Paser Utara
Beranda IKN Nusantara
pemadaman listrik
penerangan jalan
listrik
telat bayar tagihan
Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
![]() |
---|
Diterjang Hujan dan Longsor, Wali Kota Samarinda Soroti Stabilisasi Lereng, Tunda Uji Terowongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.