Berita Kaltara Terkini

Kaltara Kini Miliki Perda Pencegahan Narkoba, Gubernur Harap Generasi Mendatang Bebas Bahaya Napza

Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) kini memiliki dasar hukum sendiri, berupa Perda (Peraturan Daerah) terkait Fasilitasi Pencegahan dan P4GN.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com
Persetujuan bersama terhadap 3 Raperda oleh Gubernur dan pimpinan DPRD Kaltara, Selasa (09/01/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kini memiliki dasar hukum sendiri, berupa Perda ( Peraturan Daerah) terkait Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Perda ini resmi ditetapkan, setelah mendapat persetujuan bersama DPRD Kaltara melalui rapat paripurna perdana pada tahun ini, Selasa (09/01/2024).

Selain menyetujui Raperda tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba, secara bersamaan juga disetujui dua Raperea lainnya untuk selanjutnya menjadi Perda. Yaitu Raperda tentang keolahragaan, dan pelestarian cagar budaya.

“Semoga produk hukum tingkat daerah ini dapat kita implementasikan dengan baik,” kata Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang di Tanjung Selor usai paripurna.

Baca juga: Waspadai Gelombang Tinggi, BMKG Kaltara Keluarkan Peringatan Keselamatan Pelayaran

Terkhusus untuk Perda tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba, gubernur yang mantan jenderal polisi bintang satu ini berharap, bisa semakin mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kaltara.

"Dengan adanya Perda ini nanti, kita bersama berharap pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan secara maksimal di Kaltara. Sehingga kualitas dari penerus-penerus kita nanti merupakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul," tutur gubernur.

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalimantan Utara harus melaksanakan fungsi pemerintahan daerah secara efektif dengan memperhatikan prinsip demokrasi, keadilan, dan kepastian hukum.

Gubernur Zainal menegaskan, tiap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Termasuk produk-produk hukum daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan.

Perda lainnya, yakni tentang Keolahragaan, dijelaskan gubernur, disusun dalam rangka meningkatkan prestasi dan kesejahteraan bagi pelaku olahraga dan masyarakat yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, sistematis, hierarki, dan berkelanjutan.

Baca juga: HUT ke-6 Polda Kaltara, Cek Lagi Kekayaan Brigjen Golkar, Wakapolda Kaltara yang Gantikan Kasmudi

Rapat paripurna hari ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus. Persetujuan Raperda ditandai dengan penandatanganan oleh Gubernur dan Ketua DPRD Kaltara, serta pimpinan Dewan. (*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved