Berita Malinau Terkini

Desa Malinau Kota Gelar LKKP, Camat Muhamad Yusuf Imbau Tertib Administrasi dan Program Prioritas

Sebagai desa pertama yang menyelenggarakan LKKP Desa, Camat Malinau Kota apresiasi Desa Malinau Kota. Evaluasi penyelenggaran pemerintahan desa.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Rapat Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Malinau Kota di Balai Pertemuan Malinau Kota, Kalimantan Utara, Rabu (10/1/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Penyelenggaraan pemerintahan desa pada tahun 2024 mengacu pada sejumlah isu prioritas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 146/2023.

PMK Ini memuat tentang peruntukan yang telah ditentukan diantaranya aspek pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial, program ketahanan pangan dan hewani termasuk program pencegahan dan penurunan stunting.

Camat Malinau Kota, Muhamad Yusuf mengapresiasi Desa Malinau Kota sebagai desa yang pertama menyelenggarakan LKKP Desa.

Tertib administrasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKKPD) merupakan bagian dari evaluasi penyelenggaraan sebagai awal penyelenggaraan pemerintahan desa pada tahun 2024.

Baca juga: Mudahkan Pemerintah Desa Input Laporan Keuangan, Inspektorat Tana Tidung Launching Siskeudes

Efisiensi dan tertib pemanfaatan anggaran desa menjadi bagian yang meniadi bagian terhadap penyelenggaraan desa.

"Saat ini, Desa Malinau Kota jadi yang tercepat dalam melaksanakan program pemerintahan desa di tahun 2024, bahkan di Malinau salah satu yang tercepat," Ujarnya saat ditemui di Kantor Camat Malinau Kota, Rabu (10/1/2024).

LKPP Desa akan memaparkan hasil program berjalan pada tahun 2023. Juga sebagai bagian awal dari tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa pada tahun ini.

Sejumlah prioritas penggunaan anggaran telah dibahas bertahap.

Muhamad Yusuf meminta agar desa-desa dapat menyesuaikan pemanfaatan dan penggunaan anggaran sebagaimana diatur dalam prioritas pemanfaatan anggaran.

Camat Malinau Kota 10012024
Camat Malinau Kota, Muhamad Yusuf saat ditemui di Malinau Kota, Kalimantan Utara.

"Pemanfaatan anggaran wajib mempertimbangkan ketentuan yang telah diprioritaskan sesuai aturan. Sesuai hasil kesepakatan aspirasi masyarakat, dan sesuai dengan visi misi kepala desa yang merupakan korelasi dari pemerinrah daerah hingga pemerintah pusat," Katanya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved