Berita Tarakan Terkini

Modus Rayu Akan Dinikahi dan Ngaku Duda, Hanya Butuh 3 Jam Pelaku Rudapaksa Ditangkap Polres Tarakan

Satu orang warga Tarakan diamankan lantara terlibat kasus rudapaksa terhadap korbannya yang masih berusia 13 tahun.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
DOKUMENTASI HUMAS POLRES TARAKAN
Pelaku saat dirilis di Polsek Tarakan Timur oleh Kasat Polsek Tarakan Timur IPTU Ridho Aldwiko. 

Terhadap korban, sering ikut orangtuanya berjualan pedagang asongan di area RSUD.

Pelaku dan korban akhirnya saling mengenal di area parkir RSUD karena pelaku sering membeli dagangan ibu korban dan sempat meminta nomor HP korban.

“Sabtu 6 Januari itu pelaku mendekati korban meminta nomor korban, Seninnya 8 Januari 2024, pukul 22.00 WITA, pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan modus akan menjemput dan mengantar korban pulang ke rumah. Hingga akhirnya korban mau, sewaktu diantar pulang, korban diajak keliling. Di dalam mobil, pelaku merayu korban dan mengatakan bahwa pelaku menyukai korban dan akan menikahi,” paparnya.

Korban yang masih polos termakan bujuk rayu pelaku dan terjadilah perbuatan cabul dilakukan di TKP pertama di belakang Kantor KPU.

Kemudian hari kedua, Selasa 9 Januari 2024, pukul 10.00 WITA, melakukan hal yang sama dengan modus mengantar korban pulang.

Namun kali ini pelaku nekat mengajak korban untuk nongkrong di kosan temannya.

“Awalnya mau diajak ke kosan temannya. Termakan bujuk rayu pelaku, korban pun akhirnya mau dibawa dengan mobil yang sama, saat di TKP kedua di Kampung Satu Pepabri, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Di TKP ketiga, pelaku melakukan persetubuan badan ke korban, persetubuan di Perikanan Jembatan Bongkok,” paparnya.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Rabu (10/1/2024) pukul 00.30 WITA.

Dimana ibu korban datang melapor dan sempat pingsan melaporkan anaknya sudah menjadi korban pencabulan.

Setelah diperiksa, informasi pelaku didapatkan ada di Juata.

Lalu sempat dicari ternyata sudah bergeser.

“Kemudian pelaku akhirnya diamankan di jalan sungai Bandara Juwata Tarakan Karang Anyar Pantai sekitar pukul 03.00 dinihari. Kurang lebih 3 jam setelah dilaporkan, pelaku kini ditetapkan tersangka berhasil dibekuk,” tegasnya.

Saat itu pelaku belum tahu kalau dirinya tengah diburu.

Motif pelaku sendiri alasannya menyukai korban.

Modus bujuk rayunya disampaikan sempat diberikan uang Rp100 ribu di hari pertama.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved