Berita Tarakan Terkini

Modus Rayu Akan Dinikahi dan Ngaku Duda, Hanya Butuh 3 Jam Pelaku Rudapaksa Ditangkap Polres Tarakan

Satu orang warga Tarakan diamankan lantara terlibat kasus rudapaksa terhadap korbannya yang masih berusia 13 tahun.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
DOKUMENTASI HUMAS POLRES TARAKAN
Pelaku saat dirilis di Polsek Tarakan Timur oleh Kasat Polsek Tarakan Timur IPTU Ridho Aldwiko. 

Pelaku juga mengaku duda saat awal mengenal.

“Alasannya uang jajan. Korban akhirnya cerita ke orangtuanya karena pulang larut malam, harusnya jam 11 malam sudah di rumah cuma sampai jam 12 malam kok belum ditelpon. Ternyata di rumah sakit,” jelasnya.

Korban sempat memberontak saat dipaksa pelaku melakukan persetubuan, namun takut.

Yang jelas korban mengatakan tidak mau.

Baca juga: Tega! Mertua Rudapaksa Menantu saat Suami Pergi Melaut, Pelaku Akui Tak Dapat Nafkah dari Istri

Korban sudah dilakukan visum, tidak ada kekerasan fisik.

“Korban sudah membaik tapi masih down,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 Ayat 2 kedua Juncto Pasal 76D Subsider Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved