Berita Kaltara Terkini
Usulan DOB Tanjung Selor Pertimbangkan Angka Pertumbuhan Ekonomi, Setidaknya di Angka 7 Persen
Kedatangan Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, ke Kaltara, Selasa (23/1) telah memberikan angin segar berkaitan dengan status Kaltara sebagai DOB.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kedatangan Direktur Jenderal Otonomi Daerah ( Dirjen Otda ) Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik di Kalimantan Utara, Selasa (23/1/2024) memberikan angin segar berkaitan dengan status Tanjung Selor sebagai Daerah Otonom Baru ( DOB ).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tanggal 16 November 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, yang sebelumnya disahkan menjadi provinsi baru dalam rapat paripurna DPR pada 25 Oktober 2012.
Namun hingga saat ini, usulan terkait DOB Tanjung Selor ini masih belum mendapat lampu hijau.
Saat diwawancarai mengenai status usulan tersebut, Akmal Malik menyampaikan bahwa kunci utamanya bergantung bagaimana Pemprov Kaltara dalam hal ini Gubernur Kaltara ketika memetakan kondisi wilayah.
"Kondisi Kaltara ini kan tidak sama dengan provinsi pemekaran lainya seperti Papua Barat dan Papua," ungkapnya.
Baca juga: Akan Dididik di SPN Polda Kaltara, 305 Casis Polri Jalani Cek Kesehatan Pasca Binlat di Polres
Menurutnya, suatu daerah dapat memiliki otonomi khusus dengan lima syarat utama meliputi:
Pertama, karena daerah tersebut merupakan ibu kota negara
Kedua, dalam rangka mengurangi konflik-konflik dan disintegritas bangsa sehingga hadirlah DOB seperti Aceh dan Papua
Ketiga untuk kekhususan dan budaya sejarah, sehingga menghadirkan Yogyakarta.
Keempat dalam rangka pertumbuhan ekonomi dan gerakan tokoh-tokoh ekonomi, sedang dalam proses yakni DKI Jakarta dan terakhir daerah perbatasan.
"Dalam hal ini Kaltara memiliki potensi sebagai daerah perbatasan, tinggal bagaimana pak Gubernur mengelola dan mengomunikasikan agar daerah-daerah perbatasan mengakselerasi dengan cepat," bebernya.
Selain itu, pria yang saat ini menjabat sebagai PJ Gubernur Kaltim ini mengatakan bahwa Kaltara memiliki ruang dalam penetapan DOB.
Untuk moratorium yang sempat disinggung 'beku' yakni berkaitan dengan saat pemekaranya wilayah. Sedangkan untuk usulan pemekaran tidak perlu dimoratorium.
Akmal Malik membuka kesempatan penuh untuk Kaltara mengusulkan Tanjung Selor sebagai Ibu Kota Provinsi Kaltara.
"Monggo kalau memang mau diusulkan. Namun saat ini untuk anggaran kebijakan masih terbatas, pertumbuhan ekonomi kita masih di bawah angka 5 persen.
Kementerian Dalam Negeri
Daerah Otonom Baru
Provinsi Kalimantan Utara
DOB Tanjung Selor
Akmal Malik
Papua Barat
Bulungan
Kaltara
RPJMD Tahun 2025-2029 Disepakati Tanpa Drama dan Interupsi, Segera Diusulkan Kemendagri |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Terus Kejar Pajak Bahan Bakar Bermotor, Penyumbang PAD Terbesar |
![]() |
---|
Perkara Tipikor BKJ Sudah Inkrah, DLH Kaltara Ajak Semua Pihak Hormati Putusan Pengadilan |
![]() |
---|
Masih Ada BBM Ilegal Masuk Perusahan Industri, Pemprov Kaltara Turunkan Tim Satgas Pengawasan |
![]() |
---|
Polda Kaltara Kembali Musnahkan Sabu, Kali Ini Ada 12 Kg, Hasil Pengungkapan Selama Juli 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.