Bulungan Memilih
Calon Pemilih Wajib Bawa KTP Saat Mau ke TPS, Begini Penjelasan Ketua KPU Bulungan
Ternyata e-KTP salah satu syarat yang harus dibawa calon pemilih pada saat Pemilu 2024 yang dilaksanakan 14 Februari mendatang.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Jelang Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan 14 Februari mendatang. KPU Bulungan menghimbau kepada seluruh calon pemilih agar memperhatikan persyaratan yang tertera pada C1 Pemberitahuan untuk memberikan suara di Tempat Pemunungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani menjelaskan bahwa semua pemilih yang ingin mencoblos di TPS wajib membawa kartu tanda pengenal atau e-KTP sebagai syarat utama.
"Pemilih wajib membawa e-KTP, baik fotocopy KTP, KTP Digital maupun elektronik. Jika tidak membawa dapat diganti dengan Surat Keterangan (Suket) yang telah di terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)," kata Lili Suryani kepada TribunKaltara.com, Rabu (31/1).
Demikan, persyaratan tersebut tidak dapat ditawar. Oleh karena itu Lili Suryani menghimbau kepada masyarakat agar mempersiapkannya agar dapat ikut serta dalam pesta demokrasi 2024.
Baca juga: KPU Nunukan Sebut 3.578 Pemilih Potensial Belum Lakukan Rekam e-KTP: Bukan Berarti tak Bisa Coblos
"Jika mengunakan Suket perekaman e-KTP yang diterbitkan Disdukcapil harus melampirkan foto. Dengan kemudian baru itu bisa " kata Lili Suryani.
Selain itu, Lili Suryani mengatakan pemilih juga dapat menggunakan paspor atau visa sebagai tanda pengenal karena poin penting dalam pengecekan persyaratan untuk memilih adalah ada foto, nomor induk kependudukan (NIK) dan nama yang tertera pada dokumen yang digunakan sebagai tanda pengenal.
"Nanti petugas kami di TPS, yakni Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS) akan melakukan pengecekan terkait itu," imbuhnya.
Dalam pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024, nantinya pemilih dengan kebutuhan khusus atau disabilitas akan diberikan kemudahan di TPS tempat ia memilih. KPU Bulungan telah menyiapkan TPS khusus yang dilengkapi dengan fasilitas bagi penyandang disabilitas, seperti fasilitas bagi penyandang tuna netra atau tunarungu seperti braille, suara, dan bahasa isyarat.
"TPS khusus yang kami siapakan ini nanti akan ada disetiap kecamatan di wilayah Bulungan. Dan kami juga menghimbau kepada para pemilih khususnya para penyandang disabilitas bagi yang membutuhkan aksesibilitas di TPS agar segera menyampaikan hal tersebut ke KPU," tuturnya.

Dalam hal ini, Lili Suryani menyarankan para pemilih untuk datang ke TPS pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh KPU. Karena hal ini dirasa penting untuk menghindari antrean panjang dan memastikan pemilih dapat memberikan suaranya secara nyaman dan aman.
"Jadi kami berharap, untuk masyarakat yang akan mencoblos nanti, dapat datang sesuai jadwal yang telah disampaikan oleh KPU. Hal ini untuk mengurai antrean di TPS nanti," tegasnya.
Untu mewujudkan Pemilu 2024 yang aman dan damai, partisipasi masyarakat dalam memberikan suara sangat penting. Persiapan dan pemenuhan persyaratan dalam memberikan suara di TPS menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.
"Semoga dengan adanya informasi terkait persyaratan dan persiapan dalam memberikan suara ini, masyarakat dapat lebih siap dan mudah dalam melaksanakan hak pilihnya," harapnya.
(*)
Penulis : Desi Kartika
Besok Siang KPU Bulungan Kaltara Akan Tetapkan Paslon Bupati Terpilih di Pilkada, Simak Jadwalnya |
![]() |
---|
KPU Bulungan Kaltara Jadwalkan Pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kamis 9 Januari 2024 |
![]() |
---|
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diperkirakan Mundur, Begini Tanggapan KPU Bulungan Kaltara |
![]() |
---|
Syarwani Tunggu Penetapan Paslon Terpilih Pilbup Bulungan 2024 dari KPU: Kita Ikuti Tahapannya |
![]() |
---|
Tiada Sengketa, KPU Bulungan Kaltara Akan Tetapkan Paslon Terpilih: Setelah MK Resmi Keluarkan BRPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.