Bulungan Memilih

Bawaslu Bulungan Beber Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Berikut Rincian dan Tugas Utamanya

Berdasar laman di Bawaslu RI tiap pengawas Pemilu berbeda-beda mulai dari Ketua, anggota hingga sekretaris Panwaslu, termasuk pengawas TPS.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulungan, Sri Wahyuni 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk perangkat pengawasan di semua jenjang. Bahkan hingga di tingkat TPS (tempat pemungutan suara).

Di Bulungan, terdapat 484 pengawas TPS yang akan dibertugas di seluruh TPS yang ada di kabupaten ini pada 14 Februari 2024 nanti.

Komisioner Bawaslu Bulungan, Sri Wahyuni Yusuf, membeber honor yang diberikan kepada para Pengawas TPS yang telah dilantik pada 22 Januari 2024 lalu. Disebutkan, sesuai Surat menteri Keuangan No. S-715/MK.02/2022, honor yang akan diterima Pengawas TPS sebesar Rp 1.000.000.

Ia mengungkapkan, dengan besaran honor ini, pengawas TPS, bertugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS di desa atau kelurahan.

Baca juga: Baru Ada 543 Orang, Bawaslu Tarakan Buka Lagi Pendaftaran Gelombang 4 Pengawas TPS, Cari 139 Orang

Pengawas TPS, lanjutnya, juga wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panitia Pengawas Pemilu dinKecamatan atau Panwascam melalui PKD (pengawas kelurahan dan desa).

Dikatakan, keberadaan Pengawas TPS sangat penting. Bahkan menjadi garda terdepan dalam memastikan transparansi dan keabsahan hasil pemilu.

"Ada beberapa tantangan yang dihadapi para pengawas TPS. Di antaranya masih kurangnya pengalaman, pemahaman serta pengetahuan dalam hal kepemiluan. Serta potensi adanya ancaman-ancaman atau intimidasi dari pihak yang ingin melakukan kecurangan. Sehingga integritas sebagai pengawas menjadi taruhannya," urai Sri Wahyuni.

Untuk diketahui, Pengawas TPS sendiri dibentuk oleh panitia pengawas Pemilu atau Panwaslu dan bertugas untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024.

Dalam peraturan Bawaslu, Pengawas TPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan dan membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Pelantikan Pengawas TPS di Bulungan yang dilaksanakan di masing-masing sekretariat pengawas Pemilu kecamatan.
Pelantikan Pengawas TPS di Bulungan yang dilaksanakan di masing-masing sekretariat pengawas Pemilu kecamatan. (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Bawaslu Bulungan)

Sebelumnya, Pengawas TPS Pemilu 2024 sudah dibuka pendaftaran sejak awal Januari 2024 dan kini sudah ditetapkan, bahkan telah dilantik.

Pengawas TPS juga memiliki peran penting untuk memastikan Pemilu berjalan jujur, adil dan transparan.

Berikut tugas utama Pengawas TPS yang telah diatur dalam Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.

- Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)

- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved