Tarakan Memilih

Baru Ada 543 Orang, Bawaslu Tarakan Buka Lagi Pendaftaran Gelombang 4 Pengawas TPS, Cari 139 Orang

Gegera pengawas TPS tak penuhi kuota, Bawaslu Tarakan kembali buka pendaftaran gelombang empat. Masih dibutuhkan 139 orang lagi karena hanya ada 543.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ DOKUMENTASI HUMAS BAWASLU TARAKA
Kegiatan pelantikan pengawas TPS Tarakan yang berlangsung secara serentak kemarin. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKANBawaslu Tarakan kembali membuka pendaftaran gelombang 4 bagi petugas pengawas TPS ( Tempat Pemungutan Suara ) .

Perekrutan di gelombang empat ini dilakukan lantaran baru terpenuhi kuota 543 orang dari total petugas yang dibutuhkan sebanyak 682 orang.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto kepada TribunKaltara.com, Kamis (25/1/2024).

Adapun untuk 543 orang yang mendaftar telah dilakukan pelantikan kemarin.

Saat ini Bawaslu Tarakan masih mencari sekitar 139 orang lagi pengaws TPS yang akan bertugas di masing-masing TPS pada hari H pemilihan, 14 Februari 2024 .

Ketua Bawaslu Tarakan Riswanto menjelaskan, kebutuhan pengawas TPS di Tarakan berjumlah 682 orang.

Sejumlah kecamatan yang dinilai masih kurang di antaranya Kecamatan Tarakan Barat, Tarakan Timur dan Kecamatan Tarakan Tengah.

"Yang banyak itu Tarakan Barat, masih kurang 80-an," sebut Riswanto.

Baca juga: Bawaslu Malinau Lantik 282 Pengawas TPS di Pemilu 2024, Dua Desa Dilantik Terpisah Kendala Akses

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang ada, Bawaslu Tarakan akan membuka lowongan kerja ini pada gelombang keempat, mulai 24 Januari sampai 7 Februari 2024.

Riswanto mengakui memang dalam perekrutan, ada juga yang tidak memenuhi syarat sehingga dinyatakan gugur.

Salah satunya, yakni batas umur. Pendaftar untuk gelombang pertama sampai gelombang ketiga minimal berusia 21 tahun dan sekarang di gelombang keempat diperbolehkan berusia 17 tahun.

Bawaslu optimistis jumlah pengawas TPS yang kurang tersebut dapat terpenuhi.

Total 543 pengawas TPS di Tarakan telah dilantik dan dipimpin Panitia Pengawas Kecamatan se-Kota Tarakan dan dilakukan serentak pada 22 Januari 2024.

Ini sesuai surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 28/HK.01/K1/01/2024 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 504/KP.01/k1/12/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Penggantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilu 2024.

Pelantikan petugas TPS Tarakan 02 25012024
Kegiatan pelantikan petugas Pengawas TPS (PTPS) saat dilakukan pelantikan kemarin.

"Pada Tanggal 22 Januari 2024 Panwascam melantik Pengawas TPS di Empat kecamatan secara serentak. Panwaslu Kecamatan Tarakan Timur, Tarakan Tengah dan Tarakan Barat melaksanakan pelantikan di pagi hari, sedangkan Panwaslu Kecamatan Tarakan Utara melaksanakan pelantikan di sore hari," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved