Bulungan Memilih

Bawaslu Bulungan Beber Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Berikut Rincian dan Tugas Utamanya

Berdasar laman di Bawaslu RI tiap pengawas Pemilu berbeda-beda mulai dari Ketua, anggota hingga sekretaris Panwaslu, termasuk pengawas TPS.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulungan, Sri Wahyuni 

- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

 

Berikut Rincian Gaji Pengawas Pemilu 2024 Secara Keseluruhan dari Laman Bawaslu RI :

- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp 2.200.000 per bulan

- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp 1.900.000 per bulan

- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan di Pemilu 2024: Rp 1.550.000 per bulan.

- Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp 900.000 per bulan

- Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp 1.500.000 per bulan

- Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp 1.100.000 per bulan.

- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp 1.000.000.

(*)


Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved