Bulungan Memilih

Pemilu 2024 Bertepatan dengan Hari Valentine, Bawaslu Bulungan Awasi Pemberian Coklat dan Kue

Pemilu 2024 bertepatan pada hari kasih sayang atau valentine day yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024, beri kue dan coklat juga diawasi Bawaslu.

|
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
Dokumen Tribunnews.com/Agung Budi Santoso
Ilustrasi pemberian coklat pada momen valentine day. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 bertepatan pada hari kasih sayang atau Valentine day yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024.

Dimana kita ketahui, valentine day menjadi hari istimewa yang banyak dinanti oleh kaum muda.

Karena pada valentine day kita dapat berkesempatan dalam menerima banyak kasih baik dalam bentuk perhatian seperti ucapan serta barang.

Hal ini menjadi perhatian khusus oleh Bawaslu Bulungan, yang mengantisipasi bahwa peserta Pemilu 2024 dapat memanfaatkan momen valentine day untuk melakukan politik uang dengan cara membagikan coklat, bunga atau boneka.

Baca juga: Bawaslu Bulungan Gelar Sosialisasi Lewat Senam: Penyebar Hoax dan Ujaran Kebencian Dapat Dipidanakan

Sriwahyuni, Pimpinan Bawaslu Bulungan, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menyatakan bahwa meskipun Pemilu tidak secara langsung berhubungan dengan moment valentine day, Bawaslu Bulungan tetap akan memantau pemberian berupa barang atau uang yang dilakukan oleh peserta Pemilu baik partai politik maupun caleg.

"Kami akan tetap melakukan pengawasan dan monitoring terhadap hal-hal yang berpotensi menimbulkan dugaan adanya politik uang," kata Sri kepada TribunKaltara.com, Minggu (4/2).

Menurutnya, bagi peserta Pemilu, pembagian coklat, bunga atau boneka mungkin saja dilakukan, namun penting untuk diingat bahwa hal ini harus dilakukan dengan cara yang jujur dan tidak menimbulkan keraguan ataupun kecurigaan dari masyarakat.

Oleh karena itu, pengawasan dan monitoring dilakukan Bawaslu Bulungan guna mencegah terjadinya pelanggaran dan penyelesaian sengketa baik pada waktu kampanye ataupun pada waktu pemungutan suara nanti.

"Kami dari Bawaslu Bulungan sebenarnya telah memperkirakaan situasi ini, oleh sebab itu kami perlu memberikan atensi dalam mengantisipasinya.

Karena sebenarnya kalau dimasa tenang yakni H-3 pencoblosan itu sudah tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun," imbuhnya.

Yang artian, segala bentuk pergerakan yang dirasa bentuk dari kampanye seperti pembagian barang maupun bahan kampanye sudah tidak diperbolehkan.

Baca juga: Siap Menuju Bulungan Sore Ini, 3 Armada Speedboat dari Pelabuhan Tengkayu Satu Tarakan jadi Pilihan

"Nah bagimana cara membedakannya? untuk pembagian coklat dan bunga pada saat hari valentine dan pencoblosan?

Artinya begini, sekarang yang menjadi perhatian kita adalah segala gerak gerik peserta pemilu kepada para pemilih.

Kalau dibagikannya setelah pemilih itu selesai melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) diperbolehkan, beda cerita ketika diberikan sebelum pencoblosan di TPS itu yang harus kita waspadai," tandasnya.

Penulis : Desi Kartika

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved