Berita Malinau Terkini

Bupati Wempi Pastikan TPP ASN Pemkab Malinau Tahun 2024 Alami Kenaikan: Sudah Ditandatangani 

Tahun 2024 ini sudah dapat dipastikan TPP ASN Pemkab Malinau naik, hal ini dikarenakan Bupati Malinau Wempi sudah menandatangani persetujuaan TPP naik

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Bupati Malinau, Wempi W Mawa saat ditemui di Kantor Malinau, Kalimantan Utara 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU- Tahun 2024, Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP untuk ASN di Malinau, Kalimantan Utara mengalami penyesuaian dan dipastikan bertambah tahun ini.

Kebijakan ini dikeluarkan Bupati Malinau merujuk pada keadaan keuangan daerah APBD Malinau 2024 yang tumbuh positif dari tahun ke tahun.

Bupati Malinau, Wempi W Mawa mengakui kebijakan tersebut telah diajukan akhir 2023 dan telah disetujui untuk dialokasikan dalam belanja wajib 2024.

Terakhir, ketetapan tentang kenaikan TPP  juga telah ditandatangani pada Februari 2024 untuk diterapkan pada bulan selanjutnya.

Baca juga: Kenaikan TPP di Tahun 2024, Ditentukan dari Kinerja ASN Malinau Berdasarkan Capaian OPD  

“Saya sudah tandatangan. Tahun ini dipastikan akan ada kenaikan untuk TPP kembali,” ujar Wempi.

Kenaikan tambahan penghasilan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah karena merupakan kebijakan Bupati dalam hal ini daerah terkait TPP di luar gaji.

Wempi mengatakan dirinya sadar, menurunnya tambahan yang penghasilan sempat terjadi pada 2021 lalu berdampak terhadap kesejahteraan pegawai.

“Saya sadar, beberapa waktu yang lalu sempat turun karena situasi Ini disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Tapi, tahun ini APBD kita kembali naik,” ungkap Wempi.

Terkait implementasi Kebijakan, dijadwalkan akan diterapkan setelah tertib dan kelengkapan terpenuhi.
Diperkirakan pada bulan ini atau periode selanjutnya.

Baca juga: TPP ASN Pemkab Malinau Tahun 2024 Naik, Sekda Ernes Silvanus: Besaran Sesuaikan Kemampuan Daerah

“Saya sudah minta ke Pak Sekda, bagian keuangan untuk perhitungannya. Tidak terbatas ke pegawai negeri saja, Kebijakan ini kepada non pegawai negeri juga kita berikan,” katanya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved