Mata Lokal Memilih

REAL COUNT KPU untuk DPR, Inilah 6 Caleg Dapil Kaltim Lolos ke Senayan selain Rudy Masud dan Hetifah

Update real count KPU untuk DPR RI, inilah 6 calon anggota legislatif (caleg) Dapil Kaltim lolos ke Senayan, selain Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian.

Editor: Sumarsono
Kolase TribunKaltara.com/ Instagram @h.rudymasud dan @pengabdianhetifah
Dalam real count KPU terbaru, terlihat perolehan suara dua jagoan Partai Golkar untuk kursi DPR Dapil Kaltim yakni Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian tak terbendung. 

TRIBUNKALTARA.COM - Update real count KPU untuk DPR RI, inilah 6 calon anggota legislatif ( caleg ) Dapil Kaltim lolos ke Senayan, selain Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian.

TRIBUNKALTARA.COM - Update real count KPU untuk DPR RI, inilah 6 calon anggota legislatif (caleg) Dapil Kaltim lolos ke Senayan, selain Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian.

Penelusuran TribunKaltara.com di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/, hasil real count KPU hingga Jumat (23/2/2024) siang, perolehan suara Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian kejar-kejaran.

Terpantau dari real count KPU, H Rudy Masud meraih 50.774 suara, sedangkan Hetifah Sjaifudian 49.388 suara.

Selain perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltim yakni Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian yang kejar-kejaran sesuai real count KPU terbaru.

Pada Pemilu 2024, sebanyak delapan kursi DPR RI diperebutkan di Dapil Kaltim.

Baca juga: Real Count KPU DPR di Kaltim, Rudy Masud dan Hetifah Kejar-kejaran, Nabil Husien & Ponakan Prabowo?

Selain Rudy Masud dan Hetifah Sjaifudian, ada enam caleg yang berpeluang masuk Senayan.  

Ada nama bos klub Liga 1 Borneo FC, Nabil Husien dari Partai Nasdem.

Tersaji juga perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltim dari keponakan Prabowo Subianto, yakni Budisatrio Djiwandono dalam real count KPU terbaru ini.

Progress data masuk real count KPU terbaru untuk perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltim ini hingga Jumat (23/2/2024) siang tercatat 5.997 dari 11.441 TPS (52.42 persen).

Cek suara Rudy Masud, Hetifah Sjaifudian, Nabil Husien, Budisatrio Djiwandono sesuai real count KPU untuk caleg DPR Dapil Kaltim hari ini.
Cek suara Rudy Masud, Hetifah Sjaifudian, Nabil Husien, Budisatrio Djiwandono sesuai real count KPU untuk caleg DPR Dapil Kaltim hari ini. (Tangkapan Layar pemilu2024.kpu.go.id)

Itu artinya, real count KPU terbaru untuk perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltim ini masih bisa berubah, karena data masuk belum 100 persen.

Termasuk tentunya real count KPU terbaru untuk perolehan suara caleg DPR Dapil Kaltim untuk Rudy Masud, Hetifah Sjaifudian, Nabil Husien, Budisatrio Djiwandono, dan caleg lainnya masih bisa berubah.

Berikut ini hasil real count KPU untuk partai politik dan caleg DPR RI Dapil Kaltim yang terpantau TribunKaltara.com hingga pukul 11.00 Wita, Jumat (23/2/2024):

1. Partai Golongan Karya: 168.133 suara

H. Rudy Mas’ud, S.E.,M.E.: 50.774 suara (Kursi 1)

Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, M.P.P.: 49.388 suara (Kursi 2)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya: 91.113 suara

G. Budisatrio Djiwandono: 38.582 suara (Kursi 3)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: 83.557suara

Drs. Safaruddin, M.I.Kom.: 22.308 suara (Kursi 4)

4. Partai NasDem: 62.061 22.763 suara

Nabil Husien Said Amin Alrasydi: 21.318 suara (Kursi 5)

5. Partai Kebangkitan Bangsa: 60.127 suara

Syafruddin, S.Pd.: 37.476 suara (Kursi 6)

6. Partai Demokrat: 40.950 suara

Dr. H. Irwan, S.IP., M.P.: 25.563 suara (Kursi 7)

7. Partai Keadilan Sejahtera: 40.666 suara

K.H. Aus Hidayat Nur: 10.371 suara (Kursi 8)

Baca juga: REAL COUNT KPU Dapil Kaltara, Caleg Baru Rahmawati Lolos ke Senayan, 2 Petahana Berpeluang Bertahan

Selengkapnya info update real count klik Link Ini!

Penghitungan Suara Dilakukan Berjenjang dari PPK hingga Pusat

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan proses penghitungan suara secara berjenjang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Idham menegaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 393 sampai dengan Pasal 409 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Pun juga terlampir dalam Lampiran I peraturan KPU (PKPU) 5/2024.

"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, PPK secara satu per satu membacakan dokumen formulir Model C Hasil yang diambil dari kotak suara tersegel," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).

"Sampai seluruh TPS (tempat pemungutan suara) dalam wilayah kerja semuanya selesai dibacakan dan di-input ke dalam formulir Model D Hasil beserta lampirannya," ia menambahkan.

Idham juga menjelaskan ihwal proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Pasal 52 ayat 2 PKPU No 25 Tahun 2023.

Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara berurutan dimulai," pungkas Idham.

Baca juga: REAL COUNT KPU, Suara Tertinggi Caleg DPRD Kaltara Dapil 1, Maslan dan Syamsuddin Arfah Bersaing

Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI

Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.

Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.

Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):

"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."

Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."

Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.

Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.

Baca juga: REAL COUNT KPU, Suara Tertinggi Caleg DPRD Kaltara Dapil 1, Maslan dan Syamsuddin Arfah Bersaing

Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague

Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.

Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:

- Partai A mendapat 40.000 suara

- Partai B mendapat 20.000 suara

- Partai C mendapat 17.000 suara

- Partai D mendapat 12.000 suara

Baca juga: Real Count KPU DPRD Bulungan Dapil 2, Caleg Pendatang Baru Andhika Masharafi Unggul di Partai Golkar

1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos

Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.

- Partai A 40.000/1 = 40.000

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.

2. Cara Menghitung Kursi Kedua

Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.

Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.

3. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.

Baca juga: UPDATE Real Count KPU untuk DPR RI Dapil Kaltara, Inilah 3 Nama Suara Teratas, Lolos ke Senayan?

4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR

Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/3 = 5,6666

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.

Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.

Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.

Disclaimer:

Publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan secara berjenjang.

Rapat pleno terbuka mulai PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved