Berita Malinau Terkini

Pemkab Malinau Anggarakan TPP Bagi ASN Sebesar Rp308.368.471.573, Berikut Ini Rinciannya 

Tahun ini anggaran TPP bagis ASN Pemkab Malinau naiuk sebesar 20, 21 persen. dibadingkan tahun 2023 lalu. Disampaikan Ernes Silvanus.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Ilustrasi, Penyerahan SK dan pengangkatan ASN Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Belanja Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Malinau, Kalimantan Utara mengalami kenaikan pada tahun 2024.

Tahun 2024, kenaikan TPP bagi ASN yakni PNS dan PPPK Pemkab Malinau berlaku mulai tahun 2024 ini.

Untuk kenaikan TPP berkisar di angka 20,21 persen atau bertambah Rp 58,9 miliar dibanding periode anggaran 2023.

Pada tahun 2023 lalu, porsi belanja TPP dianggarkan Rp256.473.076.418, sementara pada tahun ini sebesar Rp308.368.471.573.

Baca juga: Bupati Wempi Pastikan TPP ASN Pemkab Malinau Tahun 2024 Alami Kenaikan: Sudah Ditandatangani 

Kenaikan komponen belanja pegawai ini dirinci melalui Peraturan Bupati Malinau Nomor 27/2023 tentang penjabaran APBD tahun 2024.

Kebijakan tersebut telah dikaji bersama Pemkab Malinau bersama LAN RI pada penyusunan rancangan TPP ASN tahun anggaran 2024.

"Kenaikan ini untuk seluruh ASN Pemkab Malinau. Sebelumnya, kami membahas dasar kenaikan bersama LAN Samarinda saat penyusunan," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus.

Berdasarkan Perbup 27/2023 dijabarkan tambahan penghasilan pegawai untuk ASN Pemkab Malinau terdiri dari 5 komponen, meliputi:

Ilustrasi penyerahan SK ASN Malinau 02 26022024
Ilustrasi, Penyerahan SK dan pengangkatan ASN Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara

1. TPP Beban Kerja PNS dan PPPK dengan nilai belanja sebesar Rp 215,7 miliar,

2. TPP berdasarkan tempat bertugas PNS dan PPPK sebesar Rp 15,5 miliar,

3. TPP berdasarkan kondisi Kerja PNS senilai Rp 18,15 miliar,

4. TPP berdasarkan kelangkaan profesi PNS dan PPPK sebesar Rp25,9 miliar,

5. TPP berdasarkan prestasi kerja PNS senilai Rp 32,9 miliar.

Ernes Silvanus mengatakan kenaikan komponen TPP tersebut diberlakukan tahun 2024. Kenaikan disebabkan adanya peningkatan pada porsi pendapatan daerah di tahun 2024.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved