Bulungan Memilih

Hari Ini KPU Bulungan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara, Saksi Parpol Maksimal 2 Orang

Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten, KPU Bulungan minta semua saksi hadir. Mulai dari presiden.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ DESI KARTIKA AYU
Suasana Pembukaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten Bulungan 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan, tengah menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Bulungan, Rabu (28/2/2024)  di Kantor Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara ini dipimpin Ketua KPU Bulungan dan dihadiri oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulungan beserta jajaranya, dan perwakilan dari partai politik.

Pembukaan rapat plen rekapitulasi penghitungan suara ini, ditandai dengan ketukan palu sidang sebanyak tiga kali oleh Ketua KPU Bulungan. Sebelum memasuki proses pleno, Komisioner KPU Bulungan Divisi Tekhnis Penyelenggaraan,Mahdi, membacakan beberapa tata tertib pelaksanaan pleno yang mana harus di taati oleh seluruh peserta rapat pleno.

"Kami tekankan, untuk saksi yang hadir baik dari paslon maupun parpol harus nama yang tertera pada surat mandat," tegasnya.

Baca juga: Bawaslu Malinau Temukan Selisih Jumlah Suara di Kecamatan: Kami Kawal Saat Rapat Pleno Kabupaten

Dalam hal ini, saksi untuk presiden terdiri dari 1 orang setiap masing-masing paslon. untuk DPD RI terdiri dari 1 orang saksi percalon, untuk parpol maksimal terdiri dari 2 saksi.

Dalam hal ini, Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani menegaskan kepada para peserta agar tidak meninggalkan ruang sidang selama proses sidang berlangsung.

Selain itu, secara tegas, ia juga menginstruksikan kepada setiap peserta utamanya saksi untuk meninggalkan ruang sidang bagi mereka (saksi) yang namanya tidak tertulis dalam surat mandat.

"Kami perkirakan untuk sidang pleno ini memakan waktu kurang lebih satu hari. Kemungkinan besok (Kamis, 29 Februari) hasil rekap akan selesai," kata Lili Suryani

Ia juga menegaskan, bahwa rapat pleno ini tidak akan menghasilkan nama calon yang terpilih.

Baca juga: Hasil Pleno KPU Bulungan, 362 Bacaleg Lolos DCT DPRD Bulungan

"Ini belum mengasilkan nama calon terpilih ya, ini masih menampilkan hasil rekap. Penentuan calon nanti, sekitar 2 minggu kedepan kalau tidak ada gugatan ke MK dari hasil rekap," pungkasnya.

(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved