Berita Daerah Terkini

UPDATE Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di PPU, Pelaku hanya Dituntut 10 Tahun Penjara, Keluarga Emosi

Update kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, PPU, pelaku hanya dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keluarga emosi.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Suasana di depan ruangan sidang kasus pembunuhan satu keluarga Desa Babulu Laut, Penajam Paser Utara di Pengadilan Negeri PPU, Selasa (27/2/2024). Dalam sidang tuntutan, kemarin, pelaku hanya dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keluarga emosi. / NITA RAHAYU 

“Jadi intinya sama saja, kalau kita bisa membunuh keluarganya Junaedi, pakai anak kecil?,” ucap Mujiono.

Diketahui,  JPU dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (6/3/2024), di Pengadilan Negeri PPU menyatakan, pasal yang dituntutkan kepada terdakwa Junaedi, hanya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 363 tentang pencurian.

Kepala Kejaksaan Negeri PPU Faisal Arifuddin mengatakan, tuntutan yang diberikan itu berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.  Ancaman hukumannya minimal dari hukuman pelaku dewasa.

“Kami berdasarkan Undang-undang SPPA pasal 1 angka 3 menyebutkan definisi anak yakni orang yang berumur dibawah 18 tahun.

Kmudian di pasal 81 ayat 6 apabila perbuatan yang dilakukan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup ancaman terhadap anak paling lama 10 tahun,” ungkap Kajari.

Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan 1 Keluarga di Babulu Laut Minta Pelaku Dihukum Mati, Wajah Tak Menyesal

Ada yang sebelumnya didakwakan kepada terdakwa Junaedi, tapi tidak dituntutkan oleh Penuntut Umum pada sidang ini yakni  soal pemerkosaan yang dilakukan Junaedi terhadap dua korbannya, R dan Sri Winarsih.

Kata Kajari, hal itu tidak dapat menjadi tuntutan lantaran Junaedi melakukan aksinya usai kedua korban meregang nyawa.

Berdasarkan Undang-undang hukum pidana, tidak ada pasal yang bisa mempidanakan pemerkosa mayat.

“Fakta persidangan ini terungkap bahwa posisi korban sudah meninggal saat disetubuhi,” sambungnya.

Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa motif Junaedi melakukan aksinya, lantaran dendam karena keluarga Junaedi kerapkali diejek oleh keluarga korban.

Penyebab lainnya yakni hewan peliharaannya juga sering diracun oleh korban.

Pemerkosaan juga tidak masuk dalam rencana Junaedi, ia pada saat itu hanya merencanakan untuk membunuh korban sekaligus tetangganya itu.

“Niatnya adalah mau melakukan pembunuhan bukan pemerkosaan,” jelasnya.

Alat berat ekskavator merobohkan bangunan rumah milik keluarga Junaedi (17), pelaku pembunuhan sadis yang menghabisi nyawa satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pembongkaran rumah dilaksanakan Sabtu (10/2/2024) atas persetujuan keluarga pelaku.
Alat berat ekskavator merobohkan bangunan rumah milik keluarga Junaedi (17), pelaku pembunuhan sadis yang menghabisi nyawa satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pembongkaran rumah dilaksanakan Sabtu (10/2/2024) atas persetujuan keluarga pelaku. (IST/Tribun Kaltim)

Selain dituntut hukuman penjara 10 tahun, terdakwa Junaedi juga akan dimasukkan dalam Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama satu tahun.

Ia tidak langsung dipulangkan setelah menjalani hukumannya, tetapi akan direhabilitasi terlebih dahulu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved