Berita Daerah Terkini

Junaedi Pembunuh 1 Keluarga di PPU hanya Divonis 20 Tahun Penjara, Terlihat Tenang dan Tak Menyesal

Junaedi (18), terdakwa pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, PPU hanya Divonis 20 tahun penjara. Dia terlihat tenang dan tidak menyesal.

Editor: Sumarsono
TribunKaltara.com
Sidang perkara pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara dengan terdakwa Junaedi, tiba pada agenda putusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Penajam memvonis terdakwa Junaedi 20 tahun penjara . 

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM - Junaedi (18), terdakwa pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Penajam Paser Utara ( PPU ) terlepas dari hukuman mati.

Pelaku pembunuhan sadis ini hanya divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Penajam, dia terlihat tenang dan tidak menyesal.

Sidang perkara pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara dengan terdakwa Junaedi, tiba pada agenda putusan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Penajam memvonisnya 20 tahun penjara atau 10 tahun lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 10 tahun.

Persidangan berlangsung kurang lebih dua jam di Pengadilan Negeri Penajam, Rabu (13/3/2024), sejak pukul 09.30 WITA.

Pagi itu pula  keluarga korban dan puluhan warga sudah memenuhi jalanan di depan pintu masuk gedung Pengadilan Negeri.

Mereka membawa kain putih bertuliskan antara lain "Kami masyarakat PPU meminta keadilan". “Jangan dzolimi kami dengan undang-undang perlindungan anak". "Pak hakim buka hatimu".

"Gantung Junaedi bangsat." "Kami hadir untuk saudara kami yang menjadi korban pembunuhan." dan berbagai kalimat lainnya.

Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan di Babulu Laut Marah, Tidak Terima Pelaku hanya Dituntut 10 Tahun Penjara

Sidang dilaksanakan secara terbuka, namun tetap dibatasi. Hanya sekitar 8 orang perwakilan keluarga, media, serta kuasa hukum yang menyaksikan jalannya sidang.

Terdakwa Junaedi juga dihadirkan langsung dalam persidangan. Ia mengenakan kemeja putih, celana panjang berwarna hitam  dan masker. 

“Terdakwa silakan dihadirkan,” ucap Majelis Hakim, sesaat sebelum Junaedi diantar masuk oleh pihak kepolisian.

Saat melangkah memasuki ruang persidangan, ia terlihat biasa saja.

Suasana depan ruangan sidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga Desa Babulu Laut, Penajam Paser Utara di Pengadilan Negeri PPU, Selasa (27/2/2024) / NITA RAHAYU
Suasana depan ruangan sidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga Desa Babulu Laut, Penajam Paser Utara di Pengadilan Negeri PPU, Selasa (27/2/2024) / NITA RAHAYU (Tribun Kaltim)

Tidak ada gerak-gerik yang memperlihatkan penyesalan terhadap perbuatannya.

Junaedi juga cukup sehat dan bugar, terlihat dari caranya berjalan tegap dan tak gontai, serta duduk kurang lebih selama dua jam di depan majelis hakim.

Saat hakim bergantian membacakan pokok perkara, Junaedi tetap terlihat tenang, dan terus menunduk, mendengarkan saksama apa yang dibacakan hakim.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved