Berita Daerah Terkini

Junaedi Pembunuh 1 Keluarga di PPU hanya Divonis 20 Tahun Penjara, Terlihat Tenang dan Tak Menyesal

Junaedi (18), terdakwa pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, PPU hanya Divonis 20 tahun penjara. Dia terlihat tenang dan tidak menyesal.

Editor: Sumarsono
TribunKaltara.com
Sidang perkara pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara dengan terdakwa Junaedi, tiba pada agenda putusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Penajam memvonis terdakwa Junaedi 20 tahun penjara . 

Ia diberikan kesempatan untuk memberi permohonan dan harapan terhadap tuntutan yang JPU berikan, yakni 10 tahun penjara.

Namun, dalam persidangan hakim mengungkap bahwa keterangan atau harapan dari pihak keluarga terdakwa tidak dapat menjadi pertimbangan untuk mengurangi hukuman Junedi.

Juru Bicara PN Penajam, Amjad Fauzan mengatakan, sebelum memutus vonis 20 tahun, hakim sudah melalui berbagai pertimbangan. Baik dari pihak korban maupun pihak terdakwa.

Baca juga: UPDATE Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di PPU, Pelaku hanya Dituntut 10 Tahun Penjara, Keluarga Emosi

Sebelum memutus perkara pun, jeda yang dibutuhkan cukup lama untuk bermusyawarah.

Majelis Hakim tidak ingin ada keterangan yang terlewatkan, sebagai bahan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis.

"Ada kekecewaan tetapi hakim punya pertimbangan khusus, cukup berat juga dan penundaannya kan cukup alot," ucapnya.

Kedua pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lainnya, apabila menolak putusan yang ada. 

Bagi korban diberi waktu tujuh hari untuk mengajukan banding, begitu juga dengan terdakwa yang bisa mengajukan grasi ke presiden.

"Masing-masing pihak baik korban maupun anak, punya hak untuk mengajukan upaya hukum," tambahnya.

Dalam persidangan, hakim membeberkan bahwa terdakwa Junaedi melakukan kejahatan sebelum usia 18 tahun, sehingga masih dikategorikan anak.

Anak tidak bisa dihukum mati atau dipenjara seumur hidup, karena berkaitan dengan hak anak, atau dilindungi Undang-undang Perlindungan Anak.

Kuasa Hukum Korban Nyatakan Banding

KUASA hukum keluarga korban, Asrul Paduppai, menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan hakim.  Hanya saja, pihaknya tidak bisa menentang begitu saja atas keputusan majelis hakim

"Kami tidak bisa mengintervensi putusan dari majelis hakim, namun kami masih punya upaya hukum selanjutnya dengan banding," ujar Asrul.

Baca juga: KABAR TERBARU Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Babulu Laut PPU, Pelaku Junaedi Diperiksa Hakim 9 Jam

Menurut Asrul Paduppai, sejak awal keluarga korban hanya ingin terdakwa dihukum mati, atau penjara seumur hidup.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved