Berita Daerah Terkini

Junaedi Pembunuh 1 Keluarga di PPU hanya Divonis 20 Tahun Penjara, Terlihat Tenang dan Tak Menyesal

Junaedi (18), terdakwa pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, PPU hanya Divonis 20 tahun penjara. Dia terlihat tenang dan tidak menyesal.

Editor: Sumarsono
TribunKaltara.com
Sidang perkara pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara dengan terdakwa Junaedi, tiba pada agenda putusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Penajam memvonis terdakwa Junaedi 20 tahun penjara . 

Berbagai upaya telah dilakukan, berharap agar Majelis Hakim mengabulkan permohonan mereka.

Terbaru, pada sidang sebelumnya pihaknya telah bersurat resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Penajam, yang berisi permohonan untuk memberikan hukuman yang sesuai harapan keluarga.

"Kita sampaikan dengan bersurat resmi ke Ketua PN cq Majelis Hakim Perkara Nomor: II/Pidsus Anak, kami bacakan langsung juga di persidangan pada Jumat lalu," ungkapnya.

Putusan hari ini kata Asrul tidak dapat diterima oleh pihak keluarga, karena dirasa tidak ada asas keadilan untuk para korban.

Puluhan anggota keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, masih tidak menerima tuntutan 10 tahun penjara bagi terdakwa Junaedi, meski telah diberi pengertian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Puluhan anggota keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, masih tidak menerima tuntutan 10 tahun penjara bagi terdakwa Junaedi, meski telah diberi pengertian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (TribunKaltara.com)

Ia pun menyatakan positif akan mengajukan banding, agar harapan keluarga dapat terpenuhi.

"Kami menyatakan banding, keluarga korban belum menerima putusan hakim pada hari ini tapi  kami sebagai kuasa hukum korban menghormati putusan Majelis Hakim," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri PPU Faisal Arifuddin mengatakan, pihaknya terlebih dulu harus mempelajari putusan Majelis Hakim.

Mulai dari pertimbangan Majelis Hakim baik secara yuridis maupun normatif, sehingga menjatuhkan vonis penjara 20 tahun.

"Kami berdasarkan UU diberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding," terangnya.  (zyn/taa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved