Berita Daerah Terkini
Junaedi Pembunuh 1 Keluarga di PPU hanya Divonis 20 Tahun Penjara, Terlihat Tenang dan Tak Menyesal
Junaedi (18), terdakwa pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, PPU hanya Divonis 20 tahun penjara. Dia terlihat tenang dan tidak menyesal.
Berbagai upaya telah dilakukan, berharap agar Majelis Hakim mengabulkan permohonan mereka.
Terbaru, pada sidang sebelumnya pihaknya telah bersurat resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Penajam, yang berisi permohonan untuk memberikan hukuman yang sesuai harapan keluarga.
"Kita sampaikan dengan bersurat resmi ke Ketua PN cq Majelis Hakim Perkara Nomor: II/Pidsus Anak, kami bacakan langsung juga di persidangan pada Jumat lalu," ungkapnya.
Putusan hari ini kata Asrul tidak dapat diterima oleh pihak keluarga, karena dirasa tidak ada asas keadilan untuk para korban.

Ia pun menyatakan positif akan mengajukan banding, agar harapan keluarga dapat terpenuhi.
"Kami menyatakan banding, keluarga korban belum menerima putusan hakim pada hari ini tapi kami sebagai kuasa hukum korban menghormati putusan Majelis Hakim," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri PPU Faisal Arifuddin mengatakan, pihaknya terlebih dulu harus mempelajari putusan Majelis Hakim.
Mulai dari pertimbangan Majelis Hakim baik secara yuridis maupun normatif, sehingga menjatuhkan vonis penjara 20 tahun.
"Kami berdasarkan UU diberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding," terangnya. (zyn/taa)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.