Berita Daerah Terkini
Junaedi Pembunuh 1 Keluarga di PPU hanya Divonis 20 Tahun Penjara, Terlihat Tenang dan Tak Menyesal
Junaedi (18), terdakwa pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, PPU hanya Divonis 20 tahun penjara. Dia terlihat tenang dan tidak menyesal.
Dalam persidangan hakim juga menyampaikan, tak ada masalah dengan kondisi kesehatan Junaedi.
Berdasarkan pemeriksaan rumah sakit, fisiknya bugar dan psikologinya juga tidak bermasalah atau dinyatakan sehat.
Hingga Hakim Ketua mengetuk palu usai membacakan vonis 20 tahun penjara, Junaedi juga tak bereaksi apapun.
Ia kemudian berdiri dan berjalan meninggalkan ruang sidang seperti biasa dengan pengawalan pihak kepolisian.
Suasana cukup dramatis di depan ruang sidang anak. Mujiono, adik kandung korban Waluyo, terlihat tak kuasa menahan air mata saat hakim membacakan kronologi kejadian hingga vonis.
Baca juga: Ratusan Massa Datangi PN Penajam, Junaedi Si Pembunuh Sadis di Babulu Hanya Divonis 20 Tahun Penjara
Ketika hakim mengetok palu, anggota keluarga yang lain juga tak kuasa menahan amarah.
Dengan langkah gontai mereka berjalan keluar dari area ruang sidang, ada pula yang memukul dinding gedung pengadilan, sembari menangis dan berteriak.
Beberapa ada yang harus dibantu berjalan oleh anggota keluarga karena tak kuasa mendengar putusan yang tidak sesuai dengan harapan mereka.
Sementara di luar gedung pengadilan, massa yang membawa spanduk juga beberapa kali memaksa untuk masuk.
Mereka mendorong pagar gedung pengadilan dan berusaha memanjat, meski digagalkan oleh aparat kepolisian.

Pertimbangan Perlindungan Anak
Juneadi menghabisi nyawa lima orang sekaligus, memutus generasi dari keluarga korban Waluyo.
Persidangan Junaedi digelar sejak 27 Februari 2024 lalu, dengan 8 kali persidangan. Mulai agenda pembacaan dakwaan, pembuktian, keterangan 7 orang saksi dari JPU.
Kemudian saat pemeriksaan saksi, terdakwa dan penasihat hukumnya tidak menghadirkan saksi dan alat bukti lainnya, maka langsung pada agenda tuntutan.
Selanjutnya agenda replik dan duplik. Namun sebelum sidang terakhir, keluarga Junaedi yakni ibunya, datang ke persidangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.