Berita Daerah Terkini

Junaedi Pembunuh 1 Keluarga di PPU hanya Divonis 20 Tahun Penjara, Terlihat Tenang dan Tak Menyesal

Junaedi (18), terdakwa pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, PPU hanya Divonis 20 tahun penjara. Dia terlihat tenang dan tidak menyesal.

Editor: Sumarsono
TribunKaltara.com
Sidang perkara pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara dengan terdakwa Junaedi, tiba pada agenda putusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Penajam memvonis terdakwa Junaedi 20 tahun penjara . 

Dalam persidangan hakim juga menyampaikan, tak ada masalah dengan kondisi kesehatan Junaedi

Berdasarkan pemeriksaan rumah sakit, fisiknya bugar dan psikologinya juga tidak bermasalah atau dinyatakan sehat.

Hingga Hakim Ketua mengetuk palu usai membacakan vonis 20 tahun penjara, Junaedi juga tak bereaksi apapun. 

Ia kemudian berdiri dan berjalan meninggalkan ruang sidang seperti biasa dengan pengawalan pihak kepolisian.

Suasana cukup dramatis di depan ruang sidang anak. Mujiono, adik kandung korban Waluyo, terlihat tak kuasa menahan air mata saat hakim membacakan kronologi kejadian hingga vonis.

Baca juga: Ratusan Massa Datangi PN Penajam, Junaedi Si Pembunuh Sadis di Babulu Hanya Divonis 20 Tahun Penjara

Ketika hakim mengetok palu, anggota keluarga yang lain juga tak kuasa menahan amarah.

Dengan langkah gontai mereka berjalan keluar dari area ruang sidang, ada pula yang memukul dinding gedung pengadilan, sembari menangis dan berteriak.

Beberapa ada yang harus dibantu berjalan oleh anggota keluarga karena tak kuasa mendengar putusan yang tidak sesuai dengan harapan mereka.

Sementara di luar gedung pengadilan, massa yang membawa spanduk juga beberapa kali memaksa untuk masuk.

Mereka mendorong pagar gedung pengadilan dan berusaha memanjat, meski digagalkan oleh aparat kepolisian.

Sebuah lobang berukuran 2 kali 5 meter tampak disiapkan (kiri) di pekuburan umum, tempat 5 korban pembunuhan sadis di PPU akan dikuburkan, pada Selasa (6/2/2024) sore.
Sebuah lobang berukuran 2 kali 5 meter tampak disiapkan (kiri) di pekuburan umum, tempat 5 korban pembunuhan sadis di PPU akan dikuburkan, pada Selasa (6/2/2024) sore. (ST Facebook/Innem Aja)

Pertimbangan Perlindungan Anak

Juneadi menghabisi nyawa lima orang sekaligus, memutus generasi dari keluarga korban Waluyo.

Persidangan Junaedi digelar sejak 27 Februari 2024 lalu, dengan 8 kali persidangan. Mulai agenda pembacaan dakwaan, pembuktian, keterangan 7 orang saksi dari JPU.

Kemudian saat pemeriksaan saksi, terdakwa dan penasihat hukumnya tidak menghadirkan saksi dan alat bukti lainnya, maka langsung pada agenda tuntutan.

Selanjutnya agenda replik dan duplik. Namun sebelum sidang terakhir,  keluarga Junaedi yakni ibunya, datang ke persidangan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved