Ibu Kota Nusantara

Warga Sepaku Resah, 294 Bangunan Miliknya Bakal Tergusur Proyek IKN, Otorita Tawarkan Dua Opsi

Warga yang bermukim di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) mengaku resah, terkait rencana penggusuran bangunan milik mereka.

Editor: Sumarsono
IST/tangkap layar
Kawasan Istana Presiden di IKN Nusantara yang siap ditempat pada Agustus 2024 ini. Warga yang bermukim di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) mengaku resah, terkait rencana penggusuran bangunan terdampak proyek IKN. 

Terkait isi surat tersebut pun dibahas dalam pertemuan yang digelar pada 8 Maret 2024, dan turut mengundang ratusan warga yang rumahnya dinilai tak sesuai Rencana Tata Ruang IKN.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur Mareta Sari menyampaikan, berdasarkan informasi yang telah dihimpun, terdapat sekitar 200 orang yang menerima surat tersebut yang mayoritas berasal dari Desa Pemaluan.

Progres Pembangunan IKN Nusantara. Warga yang bermukim di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) mengaku resah, terkait rencana penggusuran bangunan milik mereka.
Progres Pembangunan IKN Nusantara. Warga yang bermukim di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) mengaku resah, terkait rencana penggusuran bangunan milik mereka. (TRIBUNKALTARA.COM / DWI ARDIANTO)

Surat tersebut juga merupakan yang pertama kali diterima warga. Rentang waktu kedatangan surat dan tanggal pertemuan juga tidak sampai 24 jam atau satu hari.

"Bayangkan saja dalam waktu tidak sampai 24 jam, berdasarkan informasi dari salah satu warga Pemaluan yang kami temui, surat diberikan siang, pertemuannya jam 9 pagi (keesokan harinya).

Artinya tidak sampai 24 jam warga disuruh memikirkan bagaimana cara merobohkan rumahnya," jelasnya dalam webinar pada Rabu (13/03/2024).

Kendati demikian, Otorita IKN telah menarik surat tersebut dari tangan ratusan warga. Hal itu disinyalir karena melihat adanya gejolak yang luar biasa dari para warga.

"Surat itu membuat keresahan luar biasa, sehingga dugaan kami, pertemuan yang tidak berhasil membuat Otorita IKN meminta kepada para undangan warga yang sekitar 200 orang itu mengembalikan surat dan lampirannya karena kegelisahan yang terjadi di masyarakat," tandasnya.

Menurut dia, kegelisahan warga cukup beralasan. Pasalnya terdapat salah satu keluarga yang ditemui mengaku sudah tinggal di rumahnya sejak tahun 1993.

"Kalau dianggap bangunan ilegal, rumah mereka jauh lebih tua jika dibandingkan sejak penetapan pembangunan IKN. Kedua, mereka tidak pernah diundang dalam penyusunan RDTR," imbuhnya.

Baca juga: Detik-Detik 9 Petani Saloloang Ditangkap saat Makan, Dituduh Ancam Pekerja Proyek Bandara VVIP IKN

Terdapat pula salah satu warga yang menyebut bahwa ia memang tidak memiliki sertifikat tanah.

Padahal, mereka setiap kali hendak mengurus sertifikat tanah ditolak karena ada pembangunan IKN

"Ada juga kejadian kalau tidak salah, mereka mengajukan sertifikat hak milik, tapi yang didapatkan sertifikat hak pakai. Jadi ini juga menjadi problem tersendiri di sana," katanya.

Mareta Sari melanjutkan, warga di Desa Pemaluan merupakan masyarakat lokal yang telah tinggal secara turun menurun.

Mereka tidak tahu akan pindah ke mana apabila dipaksa angkat kaki dari rumahnya.

"Kehidupan (perekonomian) mereka bergantung pada pertanian dan buah-buahan (di sekitar)," tambahnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved