Ibu Kota Nusantara
Warga Sepaku Resah, 294 Bangunan Miliknya Bakal Tergusur Proyek IKN, Otorita Tawarkan Dua Opsi
Warga yang bermukim di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) mengaku resah, terkait rencana penggusuran bangunan milik mereka.
Tawarkan Dua Opsi
Otorita IKN menawarkan dua opsi kepada pemilik 294 bangunan di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang akan digusur demi ketenteraman dan ketertiban tata ruang IKN.
Dua opsi tersebut adalah relokasi sementara ke Rest Area IKN yang sudah disediakan seluas 82 hektare, dan Uang Ganti Kerugian (UGK).
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati mengatakan, dua opsi ini akan ditawarkan dalam pertemuan dan dialog lanjutan dengan warga yang dijadwalkan pekan depan.
Baca juga: Ratusan Warga PPU Terdampak Proyek Bandara VVIP dan Tol IKN Menanti Kejelasan Ganti Rugi Lahan
"Kami juga mencari solusi terbaik, tanpa merugikan masyarakat, dan menjamin tidak akan ada masalah atau apa pun narasi negatif lainnya," ujar Thomas, Rabu (13/3/2024).
Dia merinci, dua solusi tersebut, bagi warga yang membangun rumah, kios, warung atau pun usaha lainnya setelah ada IKN, Otorita IKN menawarkan alternatif solusi relokasi.
Sementara bagi warga yang membangun sebelum ada IKN, Otorita IKN akan menggunakan mekanisme sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
"Kami melaksanakan prinsip Rechtsstaat (negara konstitusional), bukan Machstaat (negara kekuasaan)," imbuh Thomas.
Adapun 294 bangunan yang akan ditertibkan telah diidentifikasi Otorita IKN sebagai properti tanpa izin yang mencakup rumah tinggal 163 unit di empat kelurahan (Argo Mulyo, Pemaluan, Sukaraja, dan Bumi Harapan), ruko 24 unit, rumah makan 22 unit, kios 85 unit dengan total 294 unit yang dibangun sebelum dan pasca-IKN.
Thomas mengeklaim, telah mendatangi satu per satu pemilik properti tersebut by name by address, seraya mengacu pada RDTR.
Pihaknya meminta agar penyelenggaraan pembangunan baik rumah, fasilitas, maupun peruntukan komersial di wilayah IKN, telah mendapatkan perizinan dari Otorita IKN.
Hal ini karena wilayah IKN telah terbagi struktur dan pola ruangnya, sehingga tidak ada lagi di kemudian hari bangunan-bangunan kumuh, dan liar tak berizin.
"Termasuk bangunan properti yang mengambil ruang milik jalan (rumija). Hal ini akan mempersulit jika di kemudian hari terjadi pelebaran jalan, misalnya untuk kepentingan umum," urai Thomas. (taa/kps)
Baca juga berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News
| Reaksi DPRD Kaltim terkait Dana Proyek IKN Diblokir: Banyak Proyek Nasional Dikerjakan di Kalimantan |
|
|---|
| Imbas Dana Proyek IKN Diblokir, Ibu Kota Negara Pindah Diragukan: Prabowo Fokus Makan Bergizi Gratis |
|
|---|
| Dana Proyek IKN Diblokir, Anggaran Kementerian PU Dipangkas Rp 81 Triliun, Nasib Ibu Kota Nusantara? |
|
|---|
| Selama Dua Hari, 5-6 Februari 2025, KIPP Ibu Kota Nusantara Ditutup untuk Masyarakat Umum, Ada Apa? |
|
|---|
| Bandara VVIP IKN Sempat Terendam Banjir, Lumpur Tanah Masih Bertebaran di Sekitar Terminal Bandara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/lapangan-ikn-nusantara1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.