Berita Tarakan Terkini

Dua Kali Dipanggil Polisi, 7 Terduga Pelaku Pencoblosan Ganda di TPS Tidak Datang, Bisa Jadi DPO

Polres Tarakan sudah dua kali lakukan pemanggilan, namun tujuh orang terduga pelaku pencoblosan lebih dari sekali di TPS tidak datang.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Proses penyelidikan terhadap tujuh orang terduga pelaku pencoblosan di TPS lebih dari sekali saat Pemilu 2024, telah diproses di Polres Tarakan.

Dikatakan Kapolres Tarakan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra,  sudah dua kali tujuh orang ini dilakukan pemanggilan

Meskipun sudah dilakukan dua kali pemanggilan, tujuh orang tersebut belum datang memenuhi panggilan polisi.

"Sampai dipanggil dua kali tidak hadir, kami akan melakukan upaya paksa dari kepolisian," tegas Randhya Sakhtika Putra.

Baca juga: Siang Ini, 7 Orang Diduga Nyoblos di Dua TPS Berbeda Dipanggil Bawaslu Tarakan, Lakukan Klarifikasi

Randhya Sakhtika Putra mengatakan, terkait kasus ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap KPPS dan Disdukcapil. 

"Disdukcapil diperiksa terkait nomor KTP yang digunakan," ucap Randhya Sakhtika Putra.

Randhya Sakhtika Putra mengungkapkan, tujuh orang terduga pelaku ini memiliki  KTP Tarakan dan domisili di dekat TPS yakni Karang Anyar.

"Semua identitas sudah dikantongi. Upaya menyampaikan undangan pemanggilan belum ada respons," katanya.

Dalam proses penyelidikan ini, apabila tujuh orang terduga pelaku ini terbukti dan pelaku belum berhasil diamankan maka pihaknya  akan menerbitkan tujuh orang tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Bawaslu Tarakan Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Tujuh Orang Mencoblos di Dua TPS Berbeda

Ia menambahkan. modus tujuh orang terduga pelaku  ini memanfaatkan situasi pada saat menggunakan daftat pemilih khusus (DPK) menggunakan KTP dan datang jam 12-an.

"Atau sudah mau selesai tiba tiba mereka datang dan cepat-cepat mau melakukan pencoblosan. Tujuh orang ini mencobls di TPS 57. Sebelumnya di TPS 58, ada juga di TPS 56 lalu ke TPS 57. Jadi TPS 57 yang kedua," bebernya.

Akibat perbuatan ketujuh orang ini, TPS 57 kemarin dilaksanakan pemilihan suara ulang atau PSU.

Adapun beredar informasi mereka apakah melakukan sengaja berkelompok namun belum diketahui pasti.

"Informasinya mereka melakukan berkelompok ada hubungan keluarga. Informasinya memang saat itu ramai dan kita gak tahu apakah bergerombolan. Dia lihat jam mau penutupan buru-buru," jelasnya.

Adapun pelaku terancam dipersangkakan, pasal 516 yang menjelaskan mencoblos lebih dari sekali. Tertuang dalam UU Pemilu. "Ancamannya 18 bulan penjara dan denda Rp18 juta," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved