Tarakan Memilih

Siang Ini, 7 Orang Diduga Nyoblos di Dua TPS Berbeda Dipanggil Bawaslu Tarakan, Lakukan Klarifikasi

Tim Gakkumdu pukul 10.00 Wita, Jumat 16 Februari 2024 datang di Kantor Bawaslu Tarakan menanti kedatangan 7 orang diduga mencoblos di 2 TPS berbeda.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto saat diwawancarai media, Jumat (16/2/2024) 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN -Tujuh orang terduga pelaku pencoblosan ganda di TPS dijadwalkan  siang ini,  usa salat Jumat (16/2/2024) akan datang ke Kantor Bawaslu Tarakan di Kecamatan Tarakan Barat, Tarakan, Kalimantan Utara.rakan.

Kedatangan tujuh orang ini di Kantor Bawaslu Tarakan untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pencoblosan ganda di dua TPS berbeda.

Sejak pagi tadi, sekitar pukul 10.00 Wita, tim Gakkumdu telah berkumpul di Kantor Bawaslu Tarakan.

Dikatakan Riswanto, Ketua Bawaslu Tarakan, undangan klarifikasi sudah diantar sehari sebelumnya. Karena prosedurnya, satu hari sebelum klarifikasi harus masuk undangan kepada yang bersangkutan.

Baca juga: Bawaslu Tarakan Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Tujuh Orang Mencoblos di Dua TPS Berbeda

“Nanti itu kita klarifikasi dan minta keterangannyalah. Kalau misal membantah, agak berat karena bukti video sudah valid , sudah diterima dan absen juga ada tidak bisa bohong,” beber Riswanto.

Riswanto mengatakan, bukti otentik nama dan NIK KTP juga sama sehingga menunggu jawaban dari pihak ketujuh orang pelaku. Ia menegaskan ini sudah masuk ranah pidana dan memenuhi unsur.

“Itukan masuk tindak pidana pelanggaran pemilu. Tapi ini tergantung prosesnya, apabila terbukti maka hukumnya pidana,” terang Riswanto.

Riswanto menambahkan, jika terbukti maka potensi pemungutan suara ulang (PSU) akan dilaksanakan di TPS bersangkutan.

“Kita belum bisa memastikan, tapi potensi ada. Kami tidak bisa bicara banyak dan bagaimanapun hasilnya nanti kita akan sampaikan,” jelas Riswanto.

Ilustrasi penghitungan surat suara di salah satu TPS di Tarakan, Rabu (14/2/2024).
Ilustrasi penghitungan surat suara di salah satu TPS di Tarakan, Rabu (14/2/2024). (TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH)

Lebih jauh ia menambahkan bahwa jika semisal tidak datang memenuhi panggil, tujuh orang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan kedua. Seingatnya batas pemanggilan sampai tiga kali.

Disinggung apakah bisa diselesaikan dengan batas waktu 14 hari yang diberikan, Riswan menegaskan pihaknya harus proaktif.

“Intinya kita tetap proaktif sampai hari ini. Kalau terjadi gitu, kita rapat dengan Gakumdu. Penjemputan paksa itu tergantung tim lagi,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved