Tarakan Memilih
Bawaslu Tarakan Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Tujuh Orang Mencoblos di Dua TPS Berbeda
Pengawas TPS menemukan dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang dilakukan tujuh orang di TPS berbeda. Bawaslu Tarakan sudah berikan surat klarifikasi.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Sampai H+1 pasca pencoblosan, Rabu (14/2/2024), Bawaslu Tarakan menghimpun beberapa laporan yang masuk bahwa terjadi kecurangan Pemilu 2024
Di lapangan pengawas TPS (PTPS) menemukan tujuh orang di TPS Kecamatan Tarakan Barat, Tarakan, Kalimantan Utara diduga melakukan kecurangan Pemilu 2024 dengan mencoblos di lebih dari satu TPS.
Ketua Bawaslu Tarakan, Riswan mengungkapkan, penemuan dugaan kecurangan ini pihaknya sudah registrasi dan masuk kasus pidana.
“Kasusnya menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS berbeda,” kata Riswan, Kamis (15/2/2024).
Baca juga: Proses Pemungutan Suara di Pemilu Rentan Terjadi Kecurangan, Peran Saksi Sangat Penting
Riswan mencontohkan, bahwa pelaku itu tercatat di DPT TPS A. Kemudian selesai memilih di TPS A, pelaku gunakan daftar pemilih khusus yang hanya menggunakan KTP di TPS B.
Riswan masih enggan membeberkan di TPS kelurahan mana, tujuh orang pelaku itu melakukan aksinya tersebut. Pasalnya saat ini, masih dalam proses register. Untuk tahapan selanjutnya akan memberikan undangan klarifikasi.
“Ini sementara diproses dulu. Yang jelas sanksinya pasal pidana, setiap orang dengan sengaja menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, ancaman pidana 18 bulan penjara dan denda maksimal Rp18 juta,” terangnya.
Tujuh orang yang melakukan aksi kecurangan itu sudah didata. Hari ini, Kamis (15/2/2024) baru mengirimkan surat klarifikasi.
“Karena semuanya memenuhi unsur pidana, dan ini bukan laporan, ini adalah temuan pengawasan aktif kami dan langsung kami bahas dengan teman-teman Sentra Gakkumdu tadi malam. Hasilnya diregistrasi, oke, dan per hari ini surat undangan klarifikasi kami kirimkan,” tegasnya.
Ia melanjutkan, tujuh orang pelaku kecurangan Pemilu 2024 ini dapat melakukan klarifikasi mulai besok, Jumat (16//2024) setelah undangan klaridikasi diterima. Tujuh orang pelaku berasal dari domisili yang sama.
Baca juga: Antisipasi Kecurangan Pemilu 2024, Bawaslu Nunukan Berharap Bisa Kantongi Data Pemilih Luar Negeri
Kronologi Petugas TPS Menemukan Kecurangan Pemilu 2024
Berawal dari pencoblosan yang dilakukan, Rabu (15/2/2024) oleh pelaku di salah satu TPS Kecamatan Tarakan Barat.
Pada saat itu pengawas TPS melihat, pelaku menyalurkan hak pilihnya di DPT (Daftar Pemilih Tetap) asal. Lalu kemudian memilih di TPS berbeda pakai KTP yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Melihat kecurangan ini, pengawas TPS lansung fotocopy KTP pelaku tersebut dan melapor ke kecamatan. Setelah itu kecamatan melapor ke Bawaslu Tarakan.
"Kami langsung turun dan melihat semua daftar hadir di TPS sebelumnya dan daftar hadir di TPS yang terakhir dia memilih menggunakan DPK,” terang Riswan.
pencoblosan
Bawaslu Tarakan
kecurangan Pemilu 2024
pengawas TPS
TPS
Kecamatan Tarakan Barat
Tarakan
Kalimantan Utara
Riswan
pidana
TribunKaltara.com
Kata-kata Khairul saat Ditetapkan sebagai Wali Kota Tarakan Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Penetapan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Putusan MK, KPU Tarakan Selaku Termohon Siapkan Jawaban |
![]() |
---|
KPU Tarakan Benarkan Ada Gugatan Sengketa Pilkada 2024 dari Lembaga Pemantau, Tunggu Rilis Resmi MK |
![]() |
---|
Pilkada Tarakan, Kharisma Raih Suara Tertinggi di Tarakan Barat, 16.744 Suara Pilih Kolom Kosong |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tarakan: Kharisma di Tarakan Tengah Raih 16.744 Suara, Kolom Kosong 13.186 Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.