Bulungan Memilih

Polresta Bulungan Optimistis DPO Pelaku Politik Uang Segera Ditangkap, Minta Bantuan Masyarakat 

Polisi menghimbau bagi masyarakat yang melihat pelaku politik uang inisial BS yang kini jadi DPO segera melapor ke Polresta Bulungan.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
Kasat Reskrim Polresta Bulungan Kompol Belnas Pali Padang bersama tim Gakkumdu dalam pres release tindak pidana Pemilu, Minggu (24/03/2024) malam. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR -Polresta Bulungan terus memburu keberadaan BS (24 ), warga Tanjung Selor Hilir (bukan warga Silva Rahayu), Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan yang divonis hukuman pidana 2 tahun 6 bulan atas kasus politik uang pada Pemilu 2024 lalu.

BS pelaku politik uang sendiri telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang ( DPO ).

Sejak awal kasus ini dibongkar, proses penyidikan hingga divonis hakim BS tidak pernah muncul.

Baik Bawaslu, penyidik polisi, hingga jaksa telah melayangkan beberapa kali surat panggilan, namun BS tak juga beritikat baik datang memenuhi panggilan.

Hal ini juga, seperti diungkapkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bulungan Muhammad Rifaizal, menjadi salah satu pertimbangan dalam penuntutan perkaranya.

Terdakwa dianggap tidak taat bahkan melawan undang-undang.

Baca juga: Pelaku Bukan Tim Sukses, Perkara Politik Uang di Bulungan Tidak Pengaruhi Status Caleg

Di tempat sama, saat pers rilis tim Gakkumdu terkait pidana Pemilu, Minggu (24/03/2024) malam, Kasat Reskrim Polresta Bulungan Kompol Belnas Pali Padang menegaskan, pihak kepolisian akan terus mencari keberadaan BS.

Pengejaran dengan metode yang disiapkan oleh Satreskrim Polresta Bulungan telah dilakukan.

Belnas pun optimis, dalam waktu yang tidak lama lagi, pelaku akan segera ditangkap.

"Kita optimis pelaku kita tangkap. Kami juga mohon bantuan masyarakat, untuk menginformasikan ke kami, atau kepolisian terdekat jika mengetahui keberadaan DPO ini," ungkap Belnas, yang juga bagian dari Tim Gakkumdu.

Seperti diketahui, Penyidik kepolisian, Kejari Bulungan, dan Pengadilan Negeri Tanjung Selor telah menuntaskan kasus politik uag temuan Bawaslu Bulungan.

Dari perkara ini, telah menetapkan satu orang menjadi terpidana, dengan putusan 2 tahun 6 bulan penjara.

ILUSTRASI - Money politic atau politik uang. (TribunKaltara.com)
ILUSTRASI - Money politic atau politik uang. (TribunKaltara.com) (TribunKaltara.com)

Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman pidana penjara 2 tahun dan pidana denda Rp 30 juta, atau penjara 3 bulan jika tidak bisa memenuhinya.

Meski telah divonis, hanya saja, sampai saat ini, pelaku utama yang menjadi terpidana dalam kasus ini, yakni pria berinisial BS (24 tahun), belum diketahui keberadaannya.

Sejak proses penyidikan, hingga selama persidangan BS tidak pernah dihadirkan alias in absentia. Bahkan sampai saat majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved