Bulungan Memilih
Polresta Bulungan Optimistis DPO Pelaku Politik Uang Segera Ditangkap, Minta Bantuan Masyarakat
Polisi menghimbau bagi masyarakat yang melihat pelaku politik uang inisial BS yang kini jadi DPO segera melapor ke Polresta Bulungan.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR -Polresta Bulungan terus memburu keberadaan BS (24 ), warga Tanjung Selor Hilir (bukan warga Silva Rahayu), Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan yang divonis hukuman pidana 2 tahun 6 bulan atas kasus politik uang pada Pemilu 2024 lalu.
BS pelaku politik uang sendiri telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang ( DPO ).
Sejak awal kasus ini dibongkar, proses penyidikan hingga divonis hakim BS tidak pernah muncul.
Baik Bawaslu, penyidik polisi, hingga jaksa telah melayangkan beberapa kali surat panggilan, namun BS tak juga beritikat baik datang memenuhi panggilan.
Hal ini juga, seperti diungkapkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bulungan Muhammad Rifaizal, menjadi salah satu pertimbangan dalam penuntutan perkaranya.
Terdakwa dianggap tidak taat bahkan melawan undang-undang.
Baca juga: Pelaku Bukan Tim Sukses, Perkara Politik Uang di Bulungan Tidak Pengaruhi Status Caleg
Di tempat sama, saat pers rilis tim Gakkumdu terkait pidana Pemilu, Minggu (24/03/2024) malam, Kasat Reskrim Polresta Bulungan Kompol Belnas Pali Padang menegaskan, pihak kepolisian akan terus mencari keberadaan BS.
Pengejaran dengan metode yang disiapkan oleh Satreskrim Polresta Bulungan telah dilakukan.
Belnas pun optimis, dalam waktu yang tidak lama lagi, pelaku akan segera ditangkap.
"Kita optimis pelaku kita tangkap. Kami juga mohon bantuan masyarakat, untuk menginformasikan ke kami, atau kepolisian terdekat jika mengetahui keberadaan DPO ini," ungkap Belnas, yang juga bagian dari Tim Gakkumdu.
Seperti diketahui, Penyidik kepolisian, Kejari Bulungan, dan Pengadilan Negeri Tanjung Selor telah menuntaskan kasus politik uag temuan Bawaslu Bulungan.
Dari perkara ini, telah menetapkan satu orang menjadi terpidana, dengan putusan 2 tahun 6 bulan penjara.

Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman pidana penjara 2 tahun dan pidana denda Rp 30 juta, atau penjara 3 bulan jika tidak bisa memenuhinya.
Meski telah divonis, hanya saja, sampai saat ini, pelaku utama yang menjadi terpidana dalam kasus ini, yakni pria berinisial BS (24 tahun), belum diketahui keberadaannya.
Sejak proses penyidikan, hingga selama persidangan BS tidak pernah dihadirkan alias in absentia. Bahkan sampai saat majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa. (*)
Penulis: Edy Nugroho
Polresta Bulungan
Tanjung Selor
Bulungan
Kalimantan Utara
pidana
politik uang
DPO
penyidik
terdakwa
TribunKaltara.com
Besok Siang KPU Bulungan Kaltara Akan Tetapkan Paslon Bupati Terpilih di Pilkada, Simak Jadwalnya |
![]() |
---|
KPU Bulungan Kaltara Jadwalkan Pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kamis 9 Januari 2024 |
![]() |
---|
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diperkirakan Mundur, Begini Tanggapan KPU Bulungan Kaltara |
![]() |
---|
Syarwani Tunggu Penetapan Paslon Terpilih Pilbup Bulungan 2024 dari KPU: Kita Ikuti Tahapannya |
![]() |
---|
Tiada Sengketa, KPU Bulungan Kaltara Akan Tetapkan Paslon Terpilih: Setelah MK Resmi Keluarkan BRPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.