Bulungan Memilih

Pilkada Digelar 27 November 2024, PKPU akan Terbit April Ini, Berikut Jadwal Tahapannya

KPU Bulungan telah mengeluarkan jadwal tahapan dalam pelaksanaan Pilkada 2024 yang akan digelar 27 November 2024. calon Bupati dan Wakil Bupati.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ DESI KARTIKA AYU
Komisioner KPU Kabupaten Bulunga, Divis Perencanaan Data dan Informasi, Mistang 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELORKPU Bulungan saat ini tengah melakukan persiapan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Dalam Pilkada 2024, nantinya akan dilakukan pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara serta calon Bupati dan Wakil Bupati Bulungan

Komisioner KPU Bulungan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mistang mengatakan KPU Bulungan saat ini masih menunggu regulasi terbaru terkait Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 adalah melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi untuk calon perseorangan.

“PKPU Pilkada 2024 memang belum ada, yang ada saat ini masih PKPU terhadap jadwal dari Pilkada sendiri,” ujarnya kepada TribunKaltara.com, Jumat (5/4/2024).

Baca juga: Pilkada 2024 Dilaksanakan 27 November 2024, Berikut Tahapan yang Dilakukan KPU Tarakan

Namun, menurut informasi yang ia dapatkan, terkait regulasi atau PKPU terbaru Pilkada 2024 kemungkinan paling lambat akan terbit pada April.

“Untuk waktu pastinya kami belum tau, tapi sepertinya dibulan ini (April),” ungkap Mistang.

Mistang mengatakan hal tersebut, dikarenakan pada April akan segera dilakukan pembentukan badan Ad-Hoc seperti Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlin).

“Pembentukan badan ad hoc akan dilakukan pada 17 April 2024, tetapi untuk Petunjuk Teknis (Juknis) belum keluar,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia berharap agar regulasi dan PKPU untuk Pilkada 2024 segera terbit, agar KPU Bulungan segera dapat membentuk rencana terdekat.

“Harapanya, sebelum tanggal 17 April regulasi sudah terbit, karena tentu kita harus segera melakukan perekrutan badan ad hoc,” imbuhnya.

Baca juga: Calon Perseorangan Pilkada 2024 di Bulungan Wajib Didukung 11.213 Jiwa, DPT Ada 112.128 Pemilih

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024:

1. Perencanaan Program dan Anggaran
26 Januari 2024

2. Pemberitahuan Dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
27 Februari 2024

3. Pembentukan Badan Ad-Hoc
17 April 2024

4. Penyerahan daftar penduduk potensial
24 April 2024

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved