Tana Tidung Memilih
Ibrahim Ali Nyatakan Siap Kembali Maju di Pilkada Tana Tidung 2024, Tak Lagi Menggandeng Hendrik
Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali secara resmi menyatakan sikap kembali bertarung di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Tana Tidung 2024.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali secara resmi menyatakan sikap kembali bertarung di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Tana Tidung 2024.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan Ibrahim Ali di Tana Tidung pada acara malam 28 Ramadan di Tideng Pale, Minggu (07/04/2024) malam tadi.
Meski sudah menyatakan sikap maju, untuk pasangan di Pilkada KTT 2024 nanti, Ketua DPW Partai Amanat Nasional Kaltaraitu menegaskan, tidak lagi menggandeng Hendrik sebagai calon wakil bupatinya.
“Ya akan kita bahas dengan partai pengusung nantinya, dalam menetapkan calon pasangan saya,” terangnya saat dikonfirmasi, Senin (8/4/2024).
Ibrahim Ali, selaku petahana bersama Hendrik dilantik sebagai Bupati-Wakil Bupati KTT pada 26 Februari 2021 lalu itu, telah memiliki serangkaian program unggulan.
Seiring masa kepemimpinan tersebut, program yang jadi unggulan meliputi, KTT Pintar, KTT Sehat, KTT Terang, KTT Berdaya, Desa Cermat, KTT melayani, KTT Indah, Proyek Strategis Daerah (PSD), KTT Digital dan KTT Ada.
Baca juga: Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali Serahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Mendagri
Dari program unggulan tersebut sudah sebagian terealisasi.
Bahkan, Ibrahim Ali usai menjabat sebagai Bupati Tana Tidung langsung tancap gas untuk bisa merealisasikan program-program tersebut.
Tak terkecuali dalam proses pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung.

Meskipun proses pembangunan tersebut membutuhkan tantangan, tapi hal tersebut pun dapat terealisasi.
Ke depan Kabupaten Tana Tidung akan memiliki pusat pemerintahan.
“Saat ini saya tetap fokus pada pembangunan dan berusaha menuntaskan program-program unggulan itu,” tegas Ibrahim Ali.
Baca juga: Pilkada Malinau 2024 Makin Dekat, Demokrat Mulai Jaring Bursa Cakada, Non Kader Boleh Daftar
Tanggapan Atas Putusan MK
Terlepas dari serangkaian program unggulan, niatan kembali maju di Pilkada KTT yang digelar pada 27 November 2024 karena gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan.
Perihal pengurangan masa jabatan sehubungan dengan digelarnya Pilkada serentak 2024, sehingga masa jabatan dirinya dan Wakil Bupati tidak jadi berakhir pada 31 Desember 2024.
Akan tetapi, masih berlanjut sampai pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
“Alhamdulillah berkah bulan puasa, merasa bersyukur keputusan MK atas gugatan dari Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) itu.
Terhadap masa jabatan kepala daerah hasil pilkada dikabulkan, tak jadi berakhir 31 Desember 2024,” ungkap Ibrahim.
Untuk diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh 13 kepala daerah terkait masa jabatan mereka yang mempermasalahkan masa jabatan tidak penuh 5 tahun.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Pemaksimalan Jabatan Kepala Daerah Pilkada 2020, Tanggapan Bupati Bulungan
Gugatan itu meminta MK menguji konstitusionalitas Pasal 201 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Tentu, implementasi pasal itu menyebabkan masa jabatan para kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020 menjadi tak utuh lima tahun.
Sehingga, dinilai merugikan hak konstitusional para pemohon, sebagai kepala daerah yang memegang masa jabatan selama lima tahun.
Gugatan Apkasi dikabulkan MK dengan masa jabatan kepala daerah tetap 5 tahun sampai dengan ada bupati difinitif hasil Pilkada di 2024 nantinya," bebera Ibrahim. (*)
Baca juga berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.