Berita Kaltara Terkini

Polda Kaltara Musnahkan 980 Botol Minuman Keras Ilegal, Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku

Sebanyak 980 botol minuman berakohol ilegal dimusnahkan di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Mapolda Kaltara), Senin (22/04/2024).

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
(Ho. Humas Polda Kaltara)
Pemusnahan barang bukti miras di Mapolda Kaltara, Senin (22/04/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sebanyak 980 botol minuman berakohol atau minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Utara ( Mapolda Kaltara), Senin (22/04/2024).

Minuman keras yang dimusnahkan ini, seperti dijelaskan oleh Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, yang diwakili oleh Kompol Maulana, merupakan miras ilegal dan tidak menggunakan izin, sehingga dilakukan penyitaan oleh Polda Kaltara.

Dikatakannya, penyitaan terhadap ratusan botol minuman keras itu dilakukan pada Pada Jum’at, 29 September 2023 lalu.

Tepatnya sekitar pukul 22.30 Wita, di mana pelapor mendapatkan informasi bahwa ada tempat yang sedang menjual minuman keras (Miras) dengan berbagai merk di Gang Mandala Jl Sengkawit Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara.

Baca juga: Minimalisir Ketimpangan Penguasaan Tanah, BPN Bulungan Laksanakan Gerakan Reforma Agraria

Setelah itu, lanjutnya, personel Dit Reskrimum, melalui Subdit III Jatanras Polda Kalimantan Utara memasuki rumah kontrakkan milik ZA.

Di dalamnya ditemui beberapa minuman beralkohol dan langsung diamankan oleh personil Kepolisian Ditrekrimum Subdit III Jatanras Polda Kalimantan Utara.

Diketahui ada beberapa jenis minuman beralkohol, di antaranya 598 botol Anggur Merah, 89 botol Newport Passion Blue (Biru), 31 Botol Newport Red (Merah), 1 Botol Newport Revolution (Kuning), 162 botol Anggur Hijau Kawa-Kawa, 4 botol Iceland 700 ml, 48 botol Iceland 500 ml, 5 botol Black Jack`s, 20 botol Singa Raja, dan 22 botol Gilbey’s Vodka.

"Ada tiga pelaku yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial Z.A, R.S, dan M.S. Satu oranh DPO berinisial H.F," ungkapnya

Kompol Maulana mengatakan, Polisi menyita 980 botol, terdiri dari 10 merk minuman keras beralkohol.

Dari ratusan botol, dengan 10 merek miras yang dimusnahkan, masing-masing disisihkan sebagian sebanyak 1 botol untuk digunakan sebagai sample barang bukti di laboratorium dan 9 merk minuman keras beralkohol tersebut disisihkan sebagian sebanyak 1 botol untuk digunakan sebagai barang bukti di persidangan.

“Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 961 botol minuman keras beralkohol," jelas Maulana.

Modus Operandi yang dijalankan oleh pelaku untuk memanfaatkan penjualan minuman keras beralkohol tersebut, dengan menyimpan di salah satu rumah tepatnya di dalam kamar kontrakkan milik saudara Z.A, tanpa memiliki surat perizinan di bidang perdagangan.

Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 106 ayat 1 KUHP.

Di mana Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memenuhi Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (l). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Baca juga: Akses Jalan Terhambat Akibat Longsor, Pertamina Cari Alternatif Penyaluran BBM dan LPG ke Bulungan

Kemudian Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Di dalam Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi: Setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, Jo Pasal 55 KUHP.

"Polda Kaltara akan menindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, terhadap siapapun yang berani memperdagangkan barang barang ilegal di wilayah ini," tegasnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved