Berita Kaltara Terkini

Bawaslu Kaltara Beri Atensi Jelang Pilkada 2024, Ingatkan Kepala Daerah tak Lakukan Mutasi Pejabat

Ketua Bawaslu Kaltara, Rustam Akif ungkap, Pilkada 2024 jadi momen yang sudah mendapat atensi serius dari pihaknya secara nasional dan di daerah.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / HO Bawaslu Kaltara
Rustam Akif, Ketua Bawaslu Kaltara 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara, Rustam Akif mengungkapkan, Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) 2024 menjadi momentum yang sudah mendapat atensi serius dari pihaknya secara nasional dan di daerah.

“Pada momen HUT ke-16 Bawaslu kali ini, kami sampaikan juga, bahwa Bawaslu sudah siap menghadapi pilkada,” kata Rustam pada puncak peringatan HUT Bawaslu, belum lama ini.

Lanjut dia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pelaksanaan Pilkada 2024 sudah diterbitkan. Maka demikian, fungsi pengawasan yang melekat di Bawaslu juga sudah harus dimaksimalkan.

“Fungsi kami untuk mengawasi, mencegah dan menangani pelanggaran terkait pemilu akan berjalan seiring tahapan yang ada,” ujarnya.

Baca juga: Jelang Pilkada Kaltara, Bawaslu Atensi Berbeda Wilayah Perkotaan, Pedesaan, Perbatasan dan Pedalaman

ilustrasi. Selama tahapan Pemilu, Bawaslu  Kaltara dapati sejumlah penggaran, baik administrasi maupun pidana. (
ilustrasi. Selama tahapan Pemilu, Bawaslu Kaltara dapati sejumlah penggaran, baik administrasi maupun pidana. ( (TRIBUNKALTARA.COM)

Secara teknis, lanjut dia, Bawaslu Kaltara sudah menyampaikan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tidak melakukan penggantian pejabat saat ini. Mengingat sudah masuk masa waktu enam bulan jelang penetapan pasangan calon pilkada 2024.

“Lebih tepatnya tidak boleh melakukan penggantian jabatan sejak 22 Maret 2024, atau enam bulan sebelum penetapan pasangan calon,” jelasnya.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga diingatkan untuk tidak boleh menggunakan kewenangan penyusunan program dan penggunaan anggaran yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon pilkada.

“Kami sudah memberikan himbauan mengenai hal hal tersebut kepada kepala daerah di tingkat provinsi,” kata Rustam.

Sementara itu, Bawaslu Kaltara juga sudah menginstruksikan Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan langkah serupa. Yakni penyampaian himbauan kepada kepala daerah setempat. “Kami sudah menyampaikan di kabupaten/kota mengenai poin ini,” imbuhnya.

Baca juga: Relawan Tim Jaringan YTP, Pinang Golkar Untuk Mengusung Yansen Tipa Padan Pada Pilkada Kaltara 2024

Dirinya pun mengajak seluruh masyarakat untuk kembali ikut-serta menunaikan kewajiban dalam mengawal proses pemilihan yang sudah berjalan.

Kontribusi masyarakat dinilai sangat berperan dalam menyukseskan pelaksanaan pilkada 2024, khususnya di Provinsi Kalimantan Utara

(adv)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved