Nunukan Memilih

Persiapan Pilkada 2024, KPU Nunukan Buka Rekrutmen Calon Anggota PPK di 21 Kecamatan

KPU Nunukan membukan lowongan bagi calon anggota PPK di 21 Kecamatan yang ada di Nunukan untuk Pilkada 2024. Hal ini disampaikan Rusli Hairuddin.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rusli Hairuddin. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) membuka rekrutmen calon anggota PPK (panitia pemilihan kecamatan).

Perekrutan calon anggota PPK di 21 kecamatan itu dilakukan untuk persiapan menuju Pilkada 2024.

Komisioner KPU Nunukan, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rusli Hairuddin mengatakan kebutuhan petugas PPK di 21 kecamatan hanya 105 orang.

"Jadi setiap kecamatan yang terpilih hanya lima orang petugas PPK. Berarti totalnya untuk 21 kecamatan ada sebanyak 105 orang," kata Rusli Hairuddin kepada TribunKaltara.com, Rabu (24/04/2024), pukul 15.00 Wita.

Baca juga: CATAT! Minat jadi PPK, 23 Hingga 27 April Tahun 2024, KPU Bulungan Akan Buka Pendaftaran Adhoc

Mengenai kelengkapan dokumen pendaftar PPK disampaikan ke KPU Nunukan mulai 23 April hingga 29 April 2024.

Rusli menyampaikan untuk pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan
dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

"Seluruh dokumen persyaratan dimasukan ke dalam MAP berwarna
merah. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Nunukan," ucapnya.

Adapun persyaratan menjadi anggota PPK, sebagai berikut:

A. Warga Negara Indonesia

B. Berusia paling rendah 17 tahun bagi PPK

C. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

D. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

E. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun

F. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK

G. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved