Nunukan Memilih

Persiapan Pilkada 2024, KPU Nunukan Buka Rekrutmen Calon Anggota PPK di 21 Kecamatan

KPU Nunukan membukan lowongan bagi calon anggota PPK di 21 Kecamatan yang ada di Nunukan untuk Pilkada 2024. Hal ini disampaikan Rusli Hairuddin.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rusli Hairuddin. 

H. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

I. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Baca juga: KPU Bulungan Akan Rekrut PPK, PPS, hingga KPPS Jelang Pilkada 2024? Penjelasan Mistang Terbaru

Sementara itu, kelengkapan dokumen persyaratan pendaftar PPK, sebagai berikut:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;

b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik berjumlah 1 lembar

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

d. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan

1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945

2. Tidak menjadi anggota partai politik

3. Bebas dari penyalahgunaan Narkotika

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU
kabupaten/ kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

7. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta
pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir

8. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved