Nunukan Memilih

Persiapan Pilkada 2024, KPU Nunukan Buka Rekrutmen Calon Anggota PPK di 21 Kecamatan

KPU Nunukan membukan lowongan bagi calon anggota PPK di 21 Kecamatan yang ada di Nunukan untuk Pilkada 2024. Hal ini disampaikan Rusli Hairuddin.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rusli Hairuddin. 

9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)

10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis
dan berhitung;

11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi

12. Sehat rohani.

Kantor KPU Nunukan. (TribunKaltara.com/Febrianus Felis)
Kantor KPU Nunukan. (TribunKaltara.com/Febrianus Felis) (TribunKaltara.com/Febrianus Felis)

e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, Puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil
pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup

g. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar

h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.

i. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

"Untuk dokumen persyaratan huruf i hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai politik. Termasuk calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," ungkap Rusli.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved