Berita Tarakan Terkini

KPU Belum Pleno Penetapan Kursi dan Caleg Terpilih DPRD Bulungan Pemilu 2024, Tunggu Putusan MK

Dengan adanya PHPU, KPU Bulugnan menetapkan pleno hasil kursi dan caleg terpilih DPRD Bulungan hasil Pemilu 2024.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
Ketua KPU Bulungan Mahdi E Paokuma, bersama komisioner lainnya saat ngopi bareng bersama awak media, Jumat (3/5/2024) malam. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - KPU Bulungan, Kalimantan Utara belum dapat menetapkan calon legislatif (caleg) terpilih dan perolehan kursinya dari Pemilu 2024, karena belum ada putusan atas gugatan atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi RI.

Ketua KPU Bulungan Mahdi E Paokuma mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan PHPU diajukan oleh salah satu partai politik, terkait hasil perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan di Daerah Pemilihan Dapil Bulungan I (Tanjung Selor).

"Penetapan belum bisa dilakukan, karena kami masih menghadapi gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Besok rencana beberapa dari teman komisioner ke Jakarta, untuk turut mengikuti jalannya sidang," kata Mahdi saat bincang santai bersama wartawan di salah satu kedai kopi di Tanjung Selor, Jumat (03/05/2024).

Mahdi E Paokuma mengatakan, berkaitan dengan perkara yang kini tengah disidangkan di MK RI, seluruh proses persidangan diikuti oleh tim dari KPU RI. Sedangkan, KPU Bulungan hanya menyiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk di persidangan.

Baca juga: 25 Daftar Nama Caleg DPRD Bulungan Kaltara Terpilih, Ada 13 Nama Wajah Baru

Mahdi E Paokuma mengatakan, putusan sidang kemungkinan baru diumumkan MK RI pada awal Juni 2024. Artinya, KPU Bulungan baru bisa menetapkan hasil perolehan kursi dan nama caleg setidaknya pada bulan Juni mendatang.

"Insya Allah bulan Juni, setelah kita menerima salinan putusannya dari MK RI, baru akan kita laksanakan pleno penetapan. Salinan putusan tersebut jadi dasar untuk mengumumkan penetapan hasil perolehan kursi dan nama caleg terpilih," jelasnya.

Sementara itu, pengajuan gugatan diajukan oleh Partai Bulang Bintang (PBB) untuk pengisian calon anggota DPRD Bulungan di Provinsi Kalimantan Utara, Daerah Pemilihan (Dapil) Bulungan 1.

Sidang terhadap perkara ini sudah digelar sejak Kamis (2/5/2024). Dikutip dari laman MK RI, dalam sidang yang dilangsugkan di Ruang Sidang Panel 3 MK ini, mengagendakan memeriksa Perkara Nomor 111-01-13-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Perkara ini diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB), yang diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Umum dan Afriansyah Noor selaku Sekretaris Jenderal. Sebagai objek permohonan adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024.

Anggota KPU Bulungan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mahdi E Paokuma.
Anggota KPU Bulungan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mahdi E Paokuma. (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)

Dalam persidangan, Pemohon mendalilkan terjadinya penambahan suara Partai Golongan Karya (Golkar) di tiga TPS, di Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungab yang merugikan pihak pemohon. Dalam hal ini PBB.

Dalam permohonannya, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan Permohonannya dengan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 dan menetapkan hasil perolahan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten di Daerah Pemilihan Bulungan 1.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved