Berita Tarakan Terkini
KPU Belum Pleno Penetapan Kursi dan Caleg Terpilih DPRD Bulungan Pemilu 2024, Tunggu Putusan MK
Dengan adanya PHPU, KPU Bulugnan menetapkan pleno hasil kursi dan caleg terpilih DPRD Bulungan hasil Pemilu 2024.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - KPU Bulungan, Kalimantan Utara belum dapat menetapkan calon legislatif (caleg) terpilih dan perolehan kursinya dari Pemilu 2024, karena belum ada putusan atas gugatan atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi RI.
Ketua KPU Bulungan Mahdi E Paokuma mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan PHPU diajukan oleh salah satu partai politik, terkait hasil perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan di Daerah Pemilihan Dapil Bulungan I (Tanjung Selor).
"Penetapan belum bisa dilakukan, karena kami masih menghadapi gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Besok rencana beberapa dari teman komisioner ke Jakarta, untuk turut mengikuti jalannya sidang," kata Mahdi saat bincang santai bersama wartawan di salah satu kedai kopi di Tanjung Selor, Jumat (03/05/2024).
Mahdi E Paokuma mengatakan, berkaitan dengan perkara yang kini tengah disidangkan di MK RI, seluruh proses persidangan diikuti oleh tim dari KPU RI. Sedangkan, KPU Bulungan hanya menyiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk di persidangan.
Baca juga: 25 Daftar Nama Caleg DPRD Bulungan Kaltara Terpilih, Ada 13 Nama Wajah Baru
Mahdi E Paokuma mengatakan, putusan sidang kemungkinan baru diumumkan MK RI pada awal Juni 2024. Artinya, KPU Bulungan baru bisa menetapkan hasil perolehan kursi dan nama caleg setidaknya pada bulan Juni mendatang.
"Insya Allah bulan Juni, setelah kita menerima salinan putusannya dari MK RI, baru akan kita laksanakan pleno penetapan. Salinan putusan tersebut jadi dasar untuk mengumumkan penetapan hasil perolehan kursi dan nama caleg terpilih," jelasnya.
Sementara itu, pengajuan gugatan diajukan oleh Partai Bulang Bintang (PBB) untuk pengisian calon anggota DPRD Bulungan di Provinsi Kalimantan Utara, Daerah Pemilihan (Dapil) Bulungan 1.
Sidang terhadap perkara ini sudah digelar sejak Kamis (2/5/2024). Dikutip dari laman MK RI, dalam sidang yang dilangsugkan di Ruang Sidang Panel 3 MK ini, mengagendakan memeriksa Perkara Nomor 111-01-13-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Perkara ini diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB), yang diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Umum dan Afriansyah Noor selaku Sekretaris Jenderal. Sebagai objek permohonan adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024.

Dalam persidangan, Pemohon mendalilkan terjadinya penambahan suara Partai Golongan Karya (Golkar) di tiga TPS, di Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungab yang merugikan pihak pemohon. Dalam hal ini PBB.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan Permohonannya dengan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 dan menetapkan hasil perolahan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten di Daerah Pemilihan Bulungan 1.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
KPU Bulungan
Kalimantan Utara
caleg terpilih
PHPU
Mahkamah Konstitusi
Mahdi E Paokuma
Dapil
Bulungan
KPU RI
kursi
TribunKaltara.com
Kadisdukcapil Imbau Warga KTP Luar Tarakan Melapor untuk Didata Penduduk Non Permanen, RT Dilibatkan |
![]() |
---|
Persiapan MTQ Kecamatan, LPTQ Sebengkok Buka Seleksi, Target Pertahankan Tiga Kali Juara Beruntun |
![]() |
---|
Program Rehabilitasi Narkoba Sasar Warga Binaan, Lapas Kelas IIA Tarakan Kerjasama BNNP Kaltara |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Gencar Sosialisasi Peran Stakeholder Terapkan Inclusive Job Center |
![]() |
---|
Wali Kota Tarakan Sebut Hanya 14 Tenaga Honorer R4 Dapat Diangkat Jadi PPPK, Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.