Bulungan Memilih

34 Peserta Seleksi Calon Anggota Panwascam di Bulungan Kalimantan Utara Ikuti Tes CAT

Sebanyak 34 calon anggota Panwasam Bulungan, Kalimantan mengikuti seleksi tes tertulis dengan menggunakan CAT di BKPSDM Bulungan.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
Pelaksanan tes CAT bagi para peserta seleksi calon anggota Panswascam. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi, sebanyak 34 peserta seleksi calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Bulungan Kalimantan Utara mengikuti tahap tes tertulis.

Untuk tes tertulis menggunakan metode Computer Assist Test (CAT), Selasa (14/05/2024) di ruang computer BKPSDM Bulungan.

Untuk diketahui, pasca tahap evaluasi bagi Panwascam existing, Bawaslu Bulungan hanya membutuhkan sebanyak Lima Belas (15) orang anggota Panwascam untuk mengisi kekurangan yang tersebar di sepuluh kecamatan yang ada di Bulungan.

Ketua Bawaslu Bulungan Dwi Suprapto menjelaskan, tes CAT ini dijadwalkan berlangsung selama satu hari, yang dilaksanakan pada Selasa 14 Mei 2024. dilakukan terstertulis dalam 1 sesi pada 2 tempat berbeda.

Baca juga: 78 Orang Ikut Seleksi CAT PPK di Tarakan Selama Satu Hari, Selanjutnya Tes Wawancara

“Pelaksanaan tes tertulis CAT  dilaksanakan di dua tempat,  pertama di BKPSDM Bulungan dan kedua di SMAN 1 Bunyu," terang Dwi Suprapto.

Terpantau, selama pelaksanaan tes CAT Panwascam berlangsung tertib dan lancar. Hasil tes CAT sendiri langsung diketahui peserta setelah mengakhiri sesi jawabannya.

“Setelah tes CAT selesai, peserta akan mengikuti tes wawancara sebagai tahap terakhir,” ujarnya

Selanjutnya, nama-nama yang lulus akan diumumkan untuk direkrut menjadi anggota Panwascam bersamaan dengan pengumuman Panwascam Existing yang terpilih pada 23 Mei 2024.

“Saya berharap dengan adanya beberapa tahapan seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024 ini, dapat menghasilkan calon anggota Panwaslu Kecamatan yang berkompeten dan dapat menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku," tambah Dwi Suprapto .

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved