Berita Tarakan Terkini

Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Dimulai Juni 2025, Berikut Komponen yang Wajib Dipenuhi Faskes

Presiden RI Joko Widodo menetapkan sistem baru yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Kantor BPJS Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Presiden RI Joko Widodo menetapkan sistem baru yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan.

Aturan ini siap ditargetkan Juni 2025 siap diterapkan di masing-masing faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Penetapan ini sudah diatur melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dikatakan Kepala Kantor BPJS Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, pada dasarnya bukan penghapusan kelas melainkan peningkatan layanan melalui pemenuhan standar.

Baca juga: Usai Demokrat, Giliran PKS Beri Rekomendasi ke Khairul Maju Pilwali Tarakan, Sebut jadi Partai Kedua

Ia membeberkan bahwa kondisi saat ini kamar rawat inap yang dimiliki faskes masih ada yang tidak memenuhi standar.

Misalnya kaya Yusef, di kelas tiga ada memiliki enam tempat tidur, dan ada yang menggunakan AC dan ada juga ruangan tidak menggunakan AC.

Sehingga dengan kebijakan baru, ada 12 komponen seharusnya yang memenuhi standar.

“Kebijakan ini pada intinya untuk meningkatkan pelayanan bukan untuk menurunkan pelayanan,” terang Yusef Eka Darmawan.

Ia melanjutkan, pantauan di rumah sakit dan faskes lainnya, untuk di Tarakan sendiri sudah cukup bagus untuk kamar rawat inap.

“Yang kamar rawat inap belum standar itu cuma satu rumah sakit saja. Di RS Ilyas Tarakan, ada ruangan masih 6 tempat tidur. Karena kalau mengacu ke Perpres Nomor 59 maksimumnya 4 tempat tidur. Tapi kalau kelas satu dan kelas duanya sudah sesuai,” terang Yusef.

Ia melanjutkan, sebenarnya sistem KRIS untuk mengatur standar. Dan nantinya sistem ini dijalankan di paling lambat bulan Juni 2025 mendatang.

“Kondisinya hampir mirip. Cuma distandarkan saja.Karena ada juga didapat faskes kamar isinya 8 tempat tidur kelas 3,” bebernya. Ia membeberkan lagi, mengapa kelas tiga begitu di prioritaskan.

Alasannya karena pesaing makin banyak. se-Indonesia saja 96 juta datanya.

“Sehingga harus ada kesetaraan pelayanan antara Jawa, Sumatera dan di seluruh Indonesia ada kesetaraan. Kelas 3 harus sama maksimal 4 tempat tidur, maka otomatis kan lebih meningkat pelayanannya,” tegasnya.

Mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, lanjutnya pada pasal 46A diatur tentang komponen yang harus dipenuhi faskes.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved