Berita Tarakan Terkini
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Dimulai Juni 2025, Berikut Komponen yang Wajib Dipenuhi Faskes
Presiden RI Joko Widodo menetapkan sistem baru yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
Pertama, komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
“Jika terbuat bahan gampang ambruk tidak boleh,” terangnya.
Kedua, ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
“Yang nyaman, kalau ekspektasi kita ber AC, karena di luar sana ada yang kipas angin,” jelasnya.
Ketiga, pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
“Kalau dulu lampunya redup, ditingkatkan lebih terang,istilahnya kondusif atau nyaman,” ujarnya.
Keempat, kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
“Kelima ada nakas per tempat tidur. Mungkin kita belum ngecek, lengkap apa enggak. Kalau belum dilengkapi,” bebernya.
Keenam, dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
“Jangan sampai panas. Di kantor cabang kita yang jadi problem mungkin di Nunukan, Bulungan dan Malinau, karena masih ada kelas 3 tempat tidur masih ada enam tempat tidur dan seharusnya maksimal 4 tempat tidur untuk kelas tiga,” tegasnya.
Ketujuh, ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
“Mungkin selama ini dicampur-campur. Kemudian, ada juga ruang anak untuk dewasa, dan penyakit infeksi harus dipisah,” terangnya.
Nanti pihaknya pasti akan turun mengecek ke masing-masing faskes apakah ini sudah diterapkan. Kedelapan, kepadatan ruang dan kualitas tempat tidur.
Dimaksudkan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
Baca juga: Jadwal Speedboat Minggu 26 Mei 2024, Hanya 8 Armada Dijadwalkan Berlayar Rute Nunukan-Tarakan
“Itulah disebut standar. Kesembilan, harus ada tirai atau partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung. Ke-10, kamar mandi dalam ruang rawat inap dan ada outlet oksigen,” jelasnya.
Ini nanti sampai Juni 2025 mendatang akan dicek pemenuhan standarnya apakah sudah diterapkan faskes.
“Rumah sakit kemarin sudah ada konferensi pers oleh Kemenkes dan mereka juga sudah tersounding apa yang harus dipersiapkan,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Kelas Rawat Inap Standar
BPJS Kesehatan
Peraturan Presiden
BPJS Cabang Tarakan
Yusef Eka Darmawan
Tarakan
Pelaku Pencurian Uang di Kotak Amal Tarakan Ternyata Residivis, Aksinya Sempat Terekam CCTV Masjid |
![]() |
---|
Hingga Agustus 2025, BPBD Tarakan Tangani 13 Karhutla, Rutin Pelatihan Penanggulangan Bencana |
![]() |
---|
LBMK Bentuk Prajurit Hulubalang, Pasukan Budaya Melayu Siap Kawal Tradisi Kalimantan |
![]() |
---|
Rektor UBT Prof Yahya Zein Sebut Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Jadi Peluang dan Tantangan |
![]() |
---|
Penyandang Disabilitas Diberi Kartu dan Diskon Tiket Speedboat 20 Persen, Pertama di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.