Berita Tarakan Terkini
Jual Tanah Kaplingan Murah, Modus Pakai Surat Tanah dari Notaris, Dua Warga Tarakan Lapor ke Polisi
Kasus penipuan dengan modus menjuak tanah kaplingan yang dilengkapi surat dikeluarkan dari notaris ditangani Satreskrim Polres Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kasus penipuan dengan modus menjuak tanah kaplingan yang dilengkapi surat dikeluarkan dari notaris ditangani Satreskrim Polres Tarakan.
Satu orang warga Tarakan berinisial NK dilaporkan korbannya karena melakukan penipuan.
Pelaku berinisial NK berusia 50 tahun akhirnya dilaporkan korbannya setelah sadar bahwa lahan yang dijual ternyata sudah dimiliki orang lain dan bersertifikat SHM pula.
Tak tanggung-tanggung, pelapor NK atau korban dari NK sebanyak dua orang. Namun diperkirakan, korban NK tidak hanya dua orang setelah ditelusuri kepolisian.
Baca juga: BPS Catat 67 Persen Warga Kaltara Aktif Bekerja, Masud Rifai Beber Keterlibatan Pekerja Perempuan
"Tapi melapor baru dua orang. Dan modusnya hampir sama, menjual tanah yang sudah dilengkapi surat perwatasan," beber Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Putra dalam rilis persnya, sore tadi, Selasa (28/5/2024).
Pelaku nekat mengkapling tanah tersebut lalu dijual ke orang lain. Dan bermodal surat perwatasan atau surat keterangan pemilik tanah sebagai alibi,bahwa tanah dikapling itu tanah miliknya. Itu juga dikuatkan dengan akta dikeluarkan notaris. Belum diketahui apakah itu dipalsukan atau benar dikeluarkan notaris.
Dalam rilis persnya, Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, kejadiannya terjadi di dua tempat. Pertama pada Kamis 2 April Pukul 14.00 WITA, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sebengkok Kec.Tarakan Tengah dan pada Senin 21 September 2024, Kelurahan Karang Anyar RT 15 Kota Tarakan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan ternyata tanah dijual adalah sudah ada sertifikat atas nama orang lain.
"Korban melapor dua orang dan ditindaklanjuti. Fakta di lapangan pelaku sudah jual 150 kapling," ujarnya di Jalan Mulawarman Nusa Indah Gunung Peningki. Harga bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai Rp20 juta," ujarnya.
BB diamankan di antaranya dua bukti kuitansi pembelian tanah dan akta notaris. Pelaku juga pernah dilaporkan di 2021 dan pelaku dilaporkan pemilik sertifikat terkait penyerobotan dan pengrusakan. "Pernah divonis dua tahun," ujarnya.
Kemudian tak kapok, kembali NK menjalankan aksinya. 150 kapling terjual baru dua orang yang melapor.
Pelaku menawarkan ke korban langsung. Untuk suratnya sendiri masih diduga tidak asli dan belum diketahui posisi tanah. Posisi tanah yang dijual sudah ber-SHM.
Baca juga: Bawaslu Bulungan Prakirakan Tensi Pilkada 2024 Lebih Panas dari Pemilu, Ini Penjelasannya
"Ini masih dilakukan penyelidikan apakah ada tindak pidana. Sesuai laporan, yang melapor atas kasus penipuan, tanah yang dibeli ternyata sudah bersertifikat atas nama orang lain. Yang dibayar korban bervariasi sudah lunas ada Rp10 juta sampai Rp20 juta. Di peningki satu hamparan," bebernya.
Pelaku berhasil diamankan pada 20 Mei 2024. Atas kasus ini, pelaku disangkakan ancaman pidana pasal 379 a Atau Pasal 378 dengan ancaman 4 Tahun kurungan penjara.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Seleksi Anggota KPID Kaltara Disorot, Publik Ingatkan DPRD tak Jadi Pintu Masuk Politisasi Penyiaran |
![]() |
---|
Intip Proses Pembuatan Anyaman Tikar Daun Pandan di Desa Liagu Bulungan, Dijadikan Tempat Duduk |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat di Tarakan Bakal Dimulai September Tahun 2025, Ada 100 Siswa SD dan SMP |
![]() |
---|
Konferensi Internasional Pendidikan Dokter Spesialis, Wali Kota Tarakan Teken MoU Bersama Kemenkes |
![]() |
---|
Senpi Rakitan Jenis Revolver Diamankan, Pemilik Akui Sudah Tiga Tahun Simpan dengan Cara Ditanam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.