Berita Kaltara Terkini

Gubernur Kaltara Zainal Dukung Izin Pengelolaan Tambang Diberikan Ormas Keagamaan, Ini Alasannya

Ormas keagaaman bakalan mengelolan izin tambang. Setelah Presiden Joko Widod menyetujinya. Tentunya hal ini pun disetujui Gubernur Kaltara Zainal.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ DESI KARTIKA AYU
Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELORGubernur Kaltara Zainal A Paliwang nyatakan setuju atas adanya izin pengelolaan tambang oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan yang diberikan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 lalu.

“Kalau sudah diundangkan dan ada aturannya ya kita welcome saja,” kata Zainal A Paliwang saat ditemui di ruang kerjannya, Jumat (7/6).

Zainal A Paliwang mendukung penuh peraturan izin pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan dengan catatan dalam pelaksanaanya harus sesuai dengan aturan dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

“Tentu kami mendukung, jika itu untuk kepentingan masyarakat, asalakan sesuai dengan peraturan yang ada serta dapat menjaga lingkungan,” lanjut Zainal A Paliwang.

Baca juga: Dorong Kemajuan dan Peningkatan Ekonomi di Sebatik Nunukan, Izin Operasional JPT Diserahkan

Seperti yang kita ketahui, Kaltara sendiri merupakan salah satu daerah dengan potensi sumber energi tambang dan mineral yang melimpah. Lebih dari 16 perusahaan tambang dan mineral telah beroperasi di Kaltara, hal tersebut menunjukkan bahwa potensi tambang di Kaltara sangat besar.

“Ya saya setuju aja, yang penting dalam pengelolaan tambang oleh ormas nantinya harus selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, jangan melanggar aturan dan harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sekitarnya,” paparnya.

Namun hingga saat ini, ia mengakui belum ada satupun perwakilan dari Ormas Keagamaan di Kaltara yang membahas mengenai hal tersebut denganya.

“Hingga saat ini belum ada perwakilan dari Ormas Keagamaan di Kaltara yang melakukan pengajuan terkait pengelolaan tambang,” tandasnya.

Pertambangan di Kalimantan Utara 07062024
Ilustrasi salah satu pertambangan di Kalimantan Utara.

Terkait izin soal pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

(*)

Penulis Desi Kartika Ayu 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved