Tarakan Memilih
Biodata Erick Hendrawan Septian Putra, Caleg Golkar di Tarakan Didiskualifikasi, MK Perintahkan PSU
Erick Hendrawan Septian Putra merupakan caleg DPRD Kota Tarakan yang baru saja diputuskan didiskualifikasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.
Kabupaten/Kota: KOTA TARAKAN
Kecamatan: TARAKAN TENGAH
Kelurahan: PAMUSIAN
PEKERJAAN
SWASTA/WIRASWASTA/LAINNYA
RIWAYAT PENDIDIKAN
SMAN 1 TARAKAN 2002-2005
RIWAYAT ORGANISASI
GERAKAN PEMUDA ISLAM, KETUA WILAYAH (2018-2021)
DPD KNPI KOTA TARAKAN, KETUA (2019-2023)
PERCASI, WAKIL KETUA (2022-2025)
Baca juga: Caleg Terpilih Erick Hendrawan Diskualifikasi, Bawaslu Tarakan: Seharusnya Jujur Sejak Awal
MK Kabulkan Permohonan PPP, Pemilihan Ulang di Dapil Tarakan Tengah, Erick Hendrawan Diskualifikasi
Diberitakan TribunKaltara.com sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) terkait pengisian calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah.
Dalam putusannya MK RI juga diskualifikasi caleg dari Partai Golkar atas nama Erick Hendrawan Septian Putra.
Tarakan Memilih
Erick Hendrawan Septian Putra
Erick Hendrawan
caleg
Pemilihan Legislatif
Pileg
Pemilu
Pemungutan Suara Ulang
PSU
Mahkamah Konstitusi
putusan MK
DPRD Tarakan
Tarakan
Dapil
Partai Golkar
biodata
profil
didiskualifikasi
diskualifikasi
Kata-kata Khairul saat Ditetapkan sebagai Wali Kota Tarakan Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Penetapan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Putusan MK, KPU Tarakan Selaku Termohon Siapkan Jawaban |
![]() |
---|
KPU Tarakan Benarkan Ada Gugatan Sengketa Pilkada 2024 dari Lembaga Pemantau, Tunggu Rilis Resmi MK |
![]() |
---|
Pilkada Tarakan, Kharisma Raih Suara Tertinggi di Tarakan Barat, 16.744 Suara Pilih Kolom Kosong |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tarakan: Kharisma di Tarakan Tengah Raih 16.744 Suara, Kolom Kosong 13.186 Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.