Tarakan Memilih

Biodata Erick Hendrawan Septian Putra, Caleg Golkar di Tarakan Didiskualifikasi, MK Perintahkan PSU

Erick Hendrawan Septian Putra merupakan caleg DPRD Kota Tarakan yang baru saja diputuskan didiskualifikasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/infopemilu.kpu.go.id
Berikut ini profil dan biodata Erick Hendrawan Septian Putra, caleg Partai Golkar untuk kursi DPRD Tarakan di Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 lalu. 

Kabupaten/Kota: KOTA TARAKAN

Kecamatan: TARAKAN TENGAH

Kelurahan: PAMUSIAN

PEKERJAAN

SWASTA/WIRASWASTA/LAINNYA

RIWAYAT PENDIDIKAN

SMAN 1 TARAKAN 2002-2005


RIWAYAT ORGANISASI

GERAKAN PEMUDA ISLAM, KETUA WILAYAH (2018-2021)

DPD KNPI KOTA TARAKAN, KETUA (2019-2023)

PERCASI, WAKIL KETUA (2022-2025)

 

Baca juga: Caleg Terpilih Erick Hendrawan Diskualifikasi, Bawaslu Tarakan: Seharusnya Jujur Sejak Awal

MK Kabulkan Permohonan PPP, Pemilihan Ulang di Dapil Tarakan Tengah, Erick Hendrawan Diskualifikasi

Diberitakan TribunKaltara.com sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) terkait pengisian calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah.

Dalam putusannya MK RI juga diskualifikasi caleg dari Partai Golkar atas nama Erick Hendrawan Septian Putra.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved