Kaltara Memilih
Detik-detik Turunnya SK Rekomendasi untuk Zainal Paliwang, Beberapa Jam setelah Bertemu Surya Paloh
Inilah detik-detik turunnya SK Rekomendasi dari Partai Nasdem untuk Zainal A Paliwang maju Pilkada Kaltara, beberapa jam setelah bertemu Surya Paloh.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Sumarsono
“Saya hanya menjalankan perintah partai saja. Saya diminta untuk ketemu Pak Zainal artinya itu clue, kalau DPP Partai Nasdem akan mengusung beliau,” ujarnya.
Meski telah resmi mengusung Zainal A Paliwang, pihaknya memberikan kesempatan yang bersangkutan membangun koalisi partai untuk memenangkan Pilgub Kaltara.
Setelah terdapat gerbong koalisi yang cukup, Partai Nasdem Kaltara akan berkoordinasi untuk melakukan rapat koalisi.
DPP Partai Nasdem resmi memberikan surat Rekomendasi mengusung Zainal A Paliwang berpasangan dengan Ingkong Ala menjadi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Kaltara 2024.
Surat rekomendasi diserahkan oleh Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu ( Bappilu ) Partai Nasdem, Willy Aditya dan diterima langsung Zainal A Paliwang di Jakarta, Selasa (11/06/2024) malam.
Baca juga: Kian Mesra Bersama Ingkong Ala, Apakah akan Berpasangan di Pilkada Kaltara 2024? Zainal: Insya Allah
"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahiim, Rekomendasi kami serahkan kepada bakal calon gubernur incumbent, Kakak Zainal A Paliwang, berpasangan dengan Ingkong Ala," ungkap Willy saat menyerahkan Rekomendasi didampingi beberapa pengurus DPP Partai Nasdem.
Dikemukakan, Partai Nasdem, optimistis akan turut berkontribusi untuk memenangkan Zainal A Paliwang dan Ingkong Ala pada Pilkada Kaltara 2024 nanti.
"Partai Nasdem, selalu bagus. Yang didukung rejekinya selalu menang. Insya Allah pasangan Zainal A Paliwang terpilih menjadi Gubernur Kaltara," tandasnya.
Selain menerima surat Rekomendasi, dalam kesempatan tersebut, Zainal A Paliwang juga bertemu langsung dengan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.
Untuk diketahui, hasil Pemilu 2024 Partai Nasdem memiliki 2 kursi di DPRD Kaltara.
Jika Partai Gerindra dipastikan mengusung ZAP, dengan demikian sudah 8 kursi, dan cukup untuk sebagai syarat minimal pencalonan. (*)
Baca berita menarik Tribun Kaltara di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.