Berita Tarakan Terkini
PPDB Tingkat SMA dan SMK di Kaltara Dimulai Hari Ini hingga 28 Juni 2024, Dilakukan Secara Online
Dalam melaksanakan PPDB tingkat SMA dan SMK di Kalimantan Utara dilakukan secara online dan dimulai hari ini, Kamis 20 Juni hingga 28 Juni 2024.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK sedejarat dilakukan serentak di wilayah Kalimantan Utara, termasuk di Tarakan hari ini Kamis (20/6/2024) hingga (28/6/2024).
Pendaftaran PPDB tingkat SMA dan SMK sederajat di Kalimantan Utara dilakukan empat jalur yakni non zonasi, zonasi, non eguler dan reguler. Pendaftaran PPDB dilakukan secara online.
Jadwal pendaftaran PPDB tingkat SMA non zonasi 20 hingga 24 Juni 2024 pukul 12.00 WITA, jalur zonasi 25 hingga 28 Juni 2024 pukul 12.00 WITA . Untuk tingkat SMK jalur non reguler dimulai 20 hingga 24 Juni 2024. Sementara itu, jalur reguler dimulai 25 hingga 28 Juni 2024.
Verifikasi berkas PPDB dilakukan pada 20 hingga 28 Juni 2024. Penggumanan hasil penerimaan pada 29 Juni 2024 dan daftar ulang dimulai tanggal 1 -5 juli 2024 mendatang.
Baca juga: PPDB SMA/SMK dan SLB di Kaltara Dibuka 20 hingga 28 Juni 2024, Prioritaskan Siswa Kurang Mampu
Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara Wilayah Tarakan, Mustari mengatakan, karena sistem pendaftarannya online, pihaknya sudah lakukan persiapan. Salah satunya ruangan laboratorium yang digunakan sebagai penunjang pelaksanaan PPDB serta verifikasi dokumen.
"Persiapaannya PPDB tingkat SMA dan SMK sederajat di Tarakan sudah mencapai 99 persen," ucap Mustari, Kamis (20/6/2024).
Berkaitan dengan evaluasi pelaksanaan PPDB, kata Mustari, di tahun 2023 lalu, ditemukan kendala di SMAN 1 Tarakan, karena ditemuikan adanya KK tempel.
“Misalnya dari Juata Laut mencoba melakukan bagaimana anaknya diterima. Tapi dengan terbitnya Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 47, kelihatannya KK tempel sudah bisa teratasi,” tegas Mustari.
Menurut Mustari, PPDB tahun 2024, jika ada anak yang pindah alamat domisili maka harus disertai dengan perpindahan satu keluarga. Dan tidak boleh hanya satu orang saja (calon siswa).

“Mudahan tahun ini tidak ada lagi kita menemukan istilah disebut KK tempel. Kalau belum setahun tidak bisa. Minimal satu tahun pindah satu keluarga,” jelasnya.
Ia melanjutkan KK tempel sendiri bahwa terbitnya peraturan Sekjen Kemendikbud, maka tidak akan memberikan peluang kepada calon peserta didik melakukan tindakan yang disebutkan sebelumnya.
“Kuotanya sendiri 12 rombel dikalikan 36. Di SMAN 5 yang baru hanya 5 rombel, kemudian SMAN 1 itu ada 12 kelas, kemudian SMAN 12 kelas, SMAN 3 10 kelas tergantung fasilitas kelas di sekolah,” terangnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Pembangunan Resi Gudang Tarakan Kaltara Masih Berproses, Ini Alasan tak Gunakan Pabrik Rumput Laut |
![]() |
---|
Kini Pembayaran Transaksi Pakai QRIS Dapat Digunakan di Luar Negeri, Berikut Nama Negaranya |
![]() |
---|
Kemenag Tarakan Sebut Banyak Warga Tanya Nikah Massal Gratis Program Kemenag RI: Kami Jawab Belum |
![]() |
---|
KPwBI Kaltara Kupas Tuntas Penanganan Keaslian Rupiah dan Hilangnya Uang di Bank, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Wali Kota Tarakan Tinjau Pengaspalan di Aji Iskandar, Khairul: Targetkan Rampung Akhir Bulan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.