Tana Tidung Memilih
Pilkada Serentak 2024, KPU Tana Tidung Sebut Syarat Maju di Pilbup Karus Kantongi 4 kursi DPRD KTT
Serangkaian Tahapan Pilkada 2024 sedang berlangsung, dalam waktu dekat akan memasuki tahap Pencalonan pada bulan Agustus mendatang.
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Serangkaian Tahapan Pilkada 2024 sedang berlangsung, dalam waktu dekat akan memasuki tahap pencalonan pada bulan Agustus mendatang.
Untuk bisa maju dalam kontestasi Pilkada Sebagai Bakal calon kepala daerah tentu harus memenuhi syarat yang sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Salah satunya ketersediaan minimal 20 persen kuota kursi dari partai pengusung.
Diungkap Apriadi Ketua KPU Tana Tidung, kepada TribunKaltara.com saat ditemui di Kantornya, Selasa (16/7/2024) jumlah kuota kursi diTana Tidung sebanyak 20 kursi sehingga Partai Politik harus mengantongi sekurangnya empat untuk mencapai 20 persen.
Baca juga: Pastikan Kondusifitas Wilayah Terjaga, Korem 092/Mrl Siap Kawal Pengamanan Pilkada 2024 di Kaltara
"Syarat seseorang maju untuk menjadi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati itu minimal didukung 20 persen kuota kursi yang ada, kalau di KTT untuk kuota kursi ada 20 jadi minimal didukung oleh empat kursi," ungkap Apriadi.
Jika Partai Politik yang tidak memenuhi kuota syarat, dapat berkoalisi dengan Partai Politik lain agar dapat mengusung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati.
"Kalau misalnya ada Partai hanya dapat dua kursi, mereka bisa melakukan konsolidasi dengan partai lain," ujarnya.
Makanya pengajuan bakal calon bupati dan wakil Bupati itu bisa dari satu partai politik dan gabungan partai politik," sambungnya.
Ia juga menjelaskan untuk maju sebagai Bakal Calon Kepala Daerah dapat melalui dua jalur yaitu perseorangan dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Baca juga: Prabowo Tunjuk Budisatrio Djiwandono Pimpin Gerindra Kaltim Jelang Pilkada, Ini Reaksi Andi Harun
"Untuk maju sebagai Bacalon Bupati dan Wakil Bupati itu kan bisa jalur perseorangan mekanismenya seperti mengumpulkan KTP dan sebagainya atau dia maju dari dukungan partai politik dan gabungan partai politik" tutupnya.
(*)
Penulis : Rismayanti
Vamelia Istri Ibrahim Ali Ungkap Perasaan setelah Suami Unggul di Pilkada Tana Tidung 2024 |
![]() |
---|
Berhasil Unggul Pilkada Tana Tidung, Ibrahim Ali: Itu Terbaik Dipilih Masyarakat, Tunggu Putusan MK! |
![]() |
---|
Terkait Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Tana Tidung 2024, KPU Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tana Tidung, Peroleh 9.394 Suara, Paslon ZIAP Ungguli Pasangan YESS dan Sulton di KTT |
![]() |
---|
Pilkada Tana Tidung, Ketua KPU KTT: Gugatan ke MK Dibatasi 3 Hari Pasca Penetapan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.