Malinau Memilih
Keterbatasan Sarana, Ruang Sidang jadi Kendala Penanganan Sengketa Pemilihan di Malinau Kaltara
Sejumlah kendala kerja pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malinau diantaranya kelengkapan sarana penyelenggaraan tugas pengawasan.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Sejumlah kendala kerja pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malinau diantaranya kelengkapan sarana penyelenggaraan tugas pengawasan.
Terbatasnya ruang sidang Bawaslu Malinau yang ada saat ini disampaikan dalam acara Launching Pengawasan Partisipatif Masyarakat Pilkada Malinau, Sabtu (20/7/2024) malam.
Ketua Bawaslu Kaltara, Rustam Akif menyampaikan kendala tersebut kerap disampaikan Bawaslu Malinau dalam Rakoor pengawasan di Kalimantan Utara.
Ruang sidang menurutnya punya peranan penting. Fasilitas atau luasan yang terbatas bisa saja menambah eskalasi saat proses penanganan sengketa pemilihan berjalan.
Baca juga: Pilkada Serentak 2024, Desa Punan Batu Benau jadi TPS Terakhir yang Dicoklit Oleh KPU Bulungan
"Yang sering disampaikan komisioner Bawaslu Malinau soal ruang sidang. Di kesempatan ini, kami mohon agar Pemkab Malinau bisa memfasilitasi," ungkapnya.
Sebelumnya, Bawaslu Malinau kerap meminta persetujuan ke Pemkab Malinau untuk pemanfaatan gedung organisasi Wanita (GOW) yang letaknya dekat dari Sekretariat Bawaslu.
Namun karena proses perizinan yang panjang, sehingga Bawaslu memanfaatkan sebagian dari Ruang Sekretariat sebagai ruang sidang sementara.
Menanggapi permintaan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus mengatakan penggunaan dibolehkan selama Bawaslu mengajukan izin penggunaan.
"Yang dimaksud itu Gedung GOW. Itu bisa digunakan. Nanti tinggal Bawaslu bersurat kepada Pemerintah Daerah, untuk disiapkan dengan baik supaya dalam proses mengantisipasi sengketa Pemilu bisa memanfaatkan ruangan tersebut," ungkapnya.
Pemanfaatan ruangan Gedung serbaguna dapat digunakan oleh Bawaslu selama pelaksanaan Pemilu atau Pilkada tahun ini.
Baca juga: Andi Akbar-Serfianus Terima Rekomendasi dari Demokrat Maju Pilkada Nunukan, Pesan Khusus Yansen TP
Bawaslu Malinau diminta mengajukan izin penggunaan agar dapat dimanfaatkan selama proses Pilkada 2024 berjalan.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Badan Pengawas Pemilu
Bawaslu Malinau
Pilkada Malinau
Rustam Akif
Bawaslu Kaltara
sengketa
Malinau
Kaltara
| Tugas KPU di Pilkada Malinau Kaltara Berakhir, Penetapan Paslon Terpilih Akhiri Tugas Penyelenggara |
|
|---|
| Besok Malam, KPU Agendakan Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malinau Terpilih 2024-2029 |
|
|---|
| BRPK Akan Disampaikan Pekan Depan, KPU Jadwalkan Penetapan Pemenang Pilbup Malinau Awal 2025 |
|
|---|
| KPU Tunggu Lampu Hijau dari MK, Penetapan Paslon Terpilih Pilbup Malinau Segera Setelah Terima BRPK |
|
|---|
| Nihil Sengketa, KPU Persiapkan Penetapan Paslon Pilbup Malinau Terpilih, Masih Tunggu BRPK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.