Malinau Memilih

Keterbatasan Sarana, Ruang Sidang jadi Kendala Penanganan Sengketa Pemilihan di Malinau Kaltara

Sejumlah kendala kerja pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malinau diantaranya kelengkapan sarana penyelenggaraan tugas pengawasan.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Kondisi ruang sidang Bawaslu Malinau, Kalimantan Utara saat ini. Karena sarana terbatas, sebagian dari ruangan dimanfaatkan sebagai ruangan multifungsi. Meliputi ruang sidang, ruang sosialisasi, ruang registrasi, pertemuan dan Pos pelaporan. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Sejumlah kendala kerja pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malinau diantaranya kelengkapan sarana penyelenggaraan tugas pengawasan.

Terbatasnya ruang sidang Bawaslu Malinau yang ada saat ini disampaikan dalam acara Launching Pengawasan Partisipatif Masyarakat Pilkada Malinau, Sabtu (20/7/2024) malam.

Ketua Bawaslu Kaltara, Rustam Akif menyampaikan kendala tersebut kerap disampaikan Bawaslu Malinau dalam Rakoor pengawasan di Kalimantan Utara.

Ruang sidang menurutnya punya peranan penting. Fasilitas atau luasan yang terbatas bisa saja menambah eskalasi saat proses penanganan sengketa pemilihan berjalan.

Baca juga: Pilkada Serentak 2024, Desa Punan Batu Benau jadi TPS Terakhir yang Dicoklit Oleh KPU Bulungan

"Yang sering disampaikan komisioner Bawaslu Malinau soal ruang sidang. Di kesempatan ini, kami mohon agar Pemkab Malinau bisa memfasilitasi," ungkapnya.

Sebelumnya, Bawaslu Malinau kerap meminta persetujuan ke Pemkab Malinau untuk pemanfaatan gedung organisasi Wanita (GOW) yang letaknya dekat dari Sekretariat Bawaslu.

Namun karena proses perizinan yang panjang, sehingga Bawaslu memanfaatkan sebagian dari Ruang Sekretariat sebagai ruang sidang sementara.

Menanggapi permintaan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus mengatakan penggunaan dibolehkan selama Bawaslu mengajukan izin penggunaan.

"Yang dimaksud itu Gedung GOW. Itu bisa digunakan. Nanti tinggal Bawaslu bersurat kepada Pemerintah Daerah, untuk disiapkan dengan baik supaya dalam proses mengantisipasi sengketa Pemilu bisa memanfaatkan ruangan tersebut," ungkapnya.

Pemanfaatan ruangan Gedung serbaguna dapat digunakan oleh Bawaslu selama pelaksanaan Pemilu atau Pilkada tahun ini.

Baca juga: Andi Akbar-Serfianus Terima Rekomendasi dari Demokrat Maju Pilkada Nunukan, Pesan Khusus Yansen TP

Bawaslu Malinau diminta mengajukan izin penggunaan agar dapat dimanfaatkan selama proses Pilkada 2024 berjalan.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved