Berita Nunukan Terkini

Nekat Sembunyikan 62,89 Gram Sabu di Dubur, Pelaku WNA Malaysia Residivis Kasus Pembunuhan di Tawau

Sat Resnarkoba Polres Nunukan mengungkap rekam jejak tersangka ZL seorang mantan Napi kasus pembunuhan di Tawau, Malaysia.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Petugas Imigrasi Nunukan menyerahkan tersangka ZL ke Sat Resnarkoba Polres Nunukan, Senin (22/07/2024), siang. 

Sony mengungkap bahwa ZL dijanjikan upah sebesar 5.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp17,3 juta oleh KN yang berada di Tawau, Malaysia.

Namun, tersangka ZL baru diberikan upah sebesar 2.000 Ringgit Malaysia dan sisanya nanti akan diberikan setelah sabu tersebut sampai di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

"Tersangka ZL tidak mengetahui siapa orang yang menerima sabu tersebut di Tarakan. Tersangka hanya menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari DPO KN," ujarnya.

Baca juga: Imigrasi Nunukan Amankan 2 WNA Malaysia, Salah Satunya Simpan Sabu di Dubur, Begini Kronologinya 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno menyampaikan kronologi penangkapan dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Senin (21/07/2024), pagi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno menyampaikan kronologi penangkapan dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Senin (21/07/2024), pagi (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Motif Bayar Utang

Dari keterangan tersangka ZL, dirinya baru pertama kali menyelundupkan sabu ke wilayah Indonesia.

Motif ZL nekat membawa sabu masuk ke wilayah Indonesia, lantaran tergiur dengan upah yang dijanjikan oleh KN kepada dirinya.

"Motifnya untuk membayar utang," ungkapnya.

Kini tersangka ZL sudah diserahkan oleh petugas Imigrasi Nunukan ke Sat Resnarkoba Polres Nunukan untuk menjalani proses hukum.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved